(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah memutuskan untuk mengalokasikan sekitar 20 persen dari total Dana Desa, yang setara dengan Rp16 triliun dari Rp71 triliun pada 2025, untuk mendukung target swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Alokasi dana ini tercantum dalam 12 aksi prioritas yang direncanakan Kemendes PDT, di mana ketahanan pangan lokal desa menjadi prioritas kedua setelah revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang mendukung program Makan Bergizi Gratis sebagai prioritas pertama.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menandatangani Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 yang mengharuskan desa untuk menggunakan setidaknya 20 persen dari Dana Desa untuk mendukung swasembada pangan. Peraturan ini juga mewajibkan desa untuk memanfaatkan potensi lokal guna memenuhi kebutuhan pangan dan memperkuat BUMDes dalam mendukung perputaran uang di desa.
Yandri menambahkan bahwa peraturan tersebut akan dijabarkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis atau modul yang bertujuan untuk memastikan agar alokasi dana sebesar Rp16 triliun dapat digunakan dengan tepat sasaran, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Dia menekankan perlunya kolaborasi antar kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan di berbagai level untuk merealisasikan program tersebut.
Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, dalam kesempatan yang sama, menekankan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah untuk menyukseskan program Swasembada Pangan yang menjadi prioritas nasional dan ditargetkan terwujud pada 2027. Menko Pangan mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam mempercepat pencapaian tersebut, dengan menegaskan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kerja tim yang solid.