(Vibizmedia – Bandung)Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti, membuka diskusi stake holder bertajuk “Trade Remedies dalam Perspektif Perdagangan Global dan Penguatan Terhadap Industri Dalam Negeri” di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 28 November. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya optimalisasi instrumen trade remedies, seperti antidumping dan antisubsidi, untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor yang diduga dijual dengan harga dumping.
Dyah Roro juga menyampaikan bahwa penggunaan trade remedies harus dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara industri hulu, hilir, dan pengguna, dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan, serta hubungan baik dengan mitra dagang Indonesia.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 berada di level kontraksi sebesar 49,2, dengan salah satu faktor penyebabnya adalah praktik dumping dari negara-negara mitra dagang.
Ketua Komite Antidumping Indonesia (KADI), Danang Prasta Danial, menambahkan bahwa kementerian dan lembaga terkait perlu semakin memahami pentingnya trade remedies sebagai instrumen perlindungan terhadap praktik perdagangan tidak adil yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti, membuka diskusi stake holder bertajuk “Trade Remedies dalam Perspektif Perdagangan Global dan Penguatan Terhadap Industri Dalam Negeri” di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 28 November. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya optimalisasi instrumen trade remedies, seperti antidumping dan antisubsidi, untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor yang diduga dijual dengan harga dumping.
Dyah Roro juga menyampaikan bahwa penggunaan trade remedies harus dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara industri hulu, hilir, dan pengguna, dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan, serta hubungan baik dengan mitra dagang Indonesia.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 berada di level kontraksi sebesar 49,2, dengan salah satu faktor penyebabnya adalah praktik dumping dari negara-negara mitra dagang.
Ketua Komite Antidumping Indonesia (KADI), Danang Prasta Danial, menambahkan bahwa kementerian dan lembaga terkait perlu semakin memahami pentingnya trade remedies sebagai instrumen perlindungan terhadap praktik perdagangan tidak adil yang dapat merugikan industri dalam negeri.