Harga Pertamax Naik Mendadak per 10 Agustus 2024, Begini Penjelasan dari Pertamina

0
181

(Vibizmedia – Jakarta) Pertamina menaikkan harga Pertamax pada Sabtu, 10 Agustus 2024, setelah sebelumnya tidak mengalami kenaikan dalam penyesuaian harga BBM non-subsidi awal bulan tersebut. Kenaikan harga ini diumumkan oleh PT Pertamina Patra Niaga, yang menjelaskan bahwa harga baru Pertamax mencapai Rp 13.700 per liter, meningkat dari Rp 12.950 per liter, khususnya di wilayah dengan Pajak Bahan Bakar KendJaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen.

Heppy Wulansari, selaku Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menyebutkan bahwa penyesuaian harga BBM dilakukan secara bertahap, serupa dengan langkah badan usaha lain. Faktor-faktor yang memengaruhi kenaikan harga ini antara lain tren rata-rata harga minyak dunia (Indonesian Crude Oil Price/ICP) serta nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS.

Meski mengalami kenaikan, Heppy memastikan bahwa harga Pertamax tetap kompetitif di antara produk BBM RON 92 di Indonesia, di mana harga BBM serupa seperti Shell Super dan BP 92 berada di atas harga Pertamax. Pertamina Patra Niaga juga mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat dalam menetapkan harga. Selain itu, penyesuaian harga tersebut mengikuti regulasi, termasuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 terkait formula harga BBM non-subsidi.

Pertamina memastikan bahwa harga yang ditetapkan tetap menjadi pilihan yang paling terjangkau bagi masyarakat di kelas produk BBM RON 92 dan dapat dipantau melalui laman resmi perusahaan.