(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa Pemerintah Sudan Selatan telah menetapkan aturan baru terkait ekspor, berupa kewajiban perizinan akreditasi sebagai syarat masuknya barang impor. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan kualitas produk dan mencegah peredaran barang palsu di negara tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa para pelaku usaha dan eksportir Indonesia perlu segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini agar tidak mengalami kendala dalam proses ekspor. Ia menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap kebijakan baru tersebut.
Perizinan akreditasi tersebut efektif diberlakukan sejak 30 September 2024 dan dapat diakses melalui portal e-government Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss. Kebijakan ini akan diterapkan dalam dua fase: fase pertama mewajibkan seluruh produk ekspor memiliki sertifikat perizinan akreditasi, sedangkan fase kedua akan melibatkan penggunaan API (Application Programming Interface) untuk pelaporan informasi produk, di mana nomor sertifikat harus divalidasi sebelum pengiriman barang.
Isy menambahkan bahwa Sudan Selatan saat ini berstatus sebagai pengamat di WTO dan sedang menjalani proses aksesi untuk menjadi anggota penuh. Mengingat Indonesia belum memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Sudan Selatan, kebijakan ini belum dapat dibahas dalam komite WTO.
Ia juga mengimbau eksportir Indonesia untuk proaktif dalam menyesuaikan diri dengan ketentuan ini agar proses ekspor berjalan lancar. Kemendag siap berdialog dengan Pemerintah Sudan Selatan jika kebijakan tersebut menimbulkan hambatan perdagangan di masa mendatang.