(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingati Hari Pangan Sedunia dengan meningkatkan literasi mengenai jaminan pangan produk kelautan dan perikanan yang aman untuk dikonsumsi. Upaya ini bertujuan memberikan wawasan kepada masyarakat agar mampu membedakan informasi yang benar dari hoax, sehingga konsumen dapat lebih cerdas dalam memilih produk pangan yang mereka konsumsi.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (23/10/2024), menjelaskan bahwa menjadi konsumen cerdas sangat penting karena konsumsi pangan berkaitan erat dengan kebutuhan gizi. Ia menekankan perlunya masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari asupan pangan mereka.
KKP telah melakukan berbagai pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, termasuk memberikan bimbingan teknis tentang mutu dan menyajikan informasi kualitas produk melalui media yang dimiliki KKP. Budi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memeriksa informasi yang terdapat pada produk perikanan, seperti logo sertifikasi standar dan kandungan gizi produk.
Budi menegaskan bahwa pemerintah juga memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan, termasuk komoditas perikanan. Ia mencontohkan adanya standar batas maksimum kandungan merkuri pada ikan. Pada 2015, Indonesia ikut serta dalam sidang Codex Alimentarius ke-9 di New Delhi, yang menetapkan standar CXS 193-1995 tentang Kontaminan dan Racun dalam Makanan dan Pakan, termasuk ambang batas merkuri dalam ikan sebesar 1,0 mg/kg.
Budi menjelaskan bahwa lembaga seperti BSN, KKP, BPOM, dan laboratorium swasta berperan dalam kontribusi data penelitian untuk sidang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kandungan merkuri pada ikan di perairan Indonesia, seperti di Aceh, Jakarta, Cilacap, dan Bitung, berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan Codex, yaitu antara 0,12 hingga 0,66 mg/kg.
Lebih lanjut, Budi menguraikan bahwa di Indonesia terdapat peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan. Dalam regulasi ini, batas merkuri pada ikan olahan ditetapkan 0,5 mg/kg, sedangkan untuk ikan predator seperti tuna, marlin, dan cucut sebesar 1,0 mg/kg. Selain itu, Standar Nasional Indonesia (SNI) juga mengatur batas maksimum merkuri, misalnya 0,5 mg/kg untuk ikan beku non-predator dan 1,0 mg/kg untuk predator. SNI lainnya, seperti SNI 8222:2022 dan SNI 8223:2022, juga menetapkan batas merkuri untuk sarden, makerel, dan tuna kaleng.
Budi menekankan bahwa negara sangat peduli terhadap keamanan pangan dan telah menetapkan standar serta regulasi yang harus dipatuhi. Ia mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dan aktif menjaga lingkungan demi mewujudkan ekosistem perikanan yang sehat. “Apa yang kita tabur akan kita tuai di masa depan. Mari kita bergerak bersama menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Sebagai tambahan, Budi mengingatkan bahwa kualitas ikan sangat dipengaruhi oleh ekosistem tempat mereka hidup. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan habitat ikan agar tetap sehat dan produktif.
Hari Pangan Sedunia sendiri lahir sebagai respons terhadap krisis pangan global dan diperingati setiap 16 Oktober, bertepatan dengan hari pendirian FAO pada 1945 di Quebec City, Kanada. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menekankan pentingnya menjadikan ikan sebagai lauk utama bagi anak-anak karena kandungan protein lengkap dan Omega 3 pada ikan bermanfaat dalam meningkatkan kecerdasan dan mencegah stunting.