(Vibizmedia-Nasional) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah melakukan rekapitulasi data pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024. KPU RI menyebut total terdapat 1.553 pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2024 dari 1.561 pendaftar.
“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten-kota, tercatat pasca pleno penetapan pasangan calon peserta pemilu untuk Pilkada, KPU baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” jelas Komisioner KPU RI August Mellaz dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin, 23 September 2024.
Mellaz menjelaskan ada 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan dalam Pilkada 2024. Dia menyebut 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan ini terdiri dari 6 calon bupati-wakil bupati dan 2 calon wali kota-wakil wali kota.
“Komposisinya di Provinsi Aceh ada 3, di Sumatera Utara ada 1, di Sumatera Selatan ada 1, di Bengkulu ada 1, kemudian Sulawesi Tengah ada 1, dan terakhir di Gorontalo ada 1,” jelas Mellaz.
Dari 1.553 calon yang ditetapkan, lanjutnya, terbagi atas rincian 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati-wakil bupati dan 284 calon wali kota-wakil wali kota 284. Selain itu, dia mengatakan ada sebanyak 53 pasangan yang berasal dari jalur perseorangan.
“Dari total 53 pasangan calon yang ditetapkan melalui jalur perseorangan, terdiri dari 1 pasangan calon untuk gubernur dan wakil gubernur. Kemudian ada 40 pasangan calon untuk bupati dan wakil bupati serta 12 pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota. Dari jalur perseorangan ada 1 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak diterima atau tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu,” ujarnya.