Tata Kelola BUMN Indonesia Diakui OECD, Selaras dengan Best Practices Mereka

0
182
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Instagram/erickthohir)

(Vibizmedia – Jakarta) Tata kelola BUMN di Indonesia telah diakui oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). OECD menyebutkan bahwa tata kelola BUMN Indonesia saat ini sudah selaras dengan best practices mereka, yang bertujuan untuk memastikan persaingan setara dengan perusahaan swasta. Menteri BUMN, Erick Thohir, menegaskan bahwa program less bureaucracy yang dimulai sejak 2020, telah berkontribusi besar dalam hal ini.

Salah satu program yang mencerminkan upaya ini adalah penataan regulasi dan penyederhanaan Peraturan Menteri BUMN dari 45 menjadi 3 Peraturan Menteri pada tahun 2022. Terobosan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN tersebut menjadi pendorong bagi BUMN untuk bersaing dengan dasar aturan yang jelas, sehingga BUMN bisa berkompetisi tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional. Dalam laporan OECD tentang indikator Product Market Regulations (PMR), tata kelola BUMN Indonesia sudah setara dengan negara-negara OECD.

Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian BUMN berada di jalur yang tepat dalam hal tata kelola, terutama dalam transformasi regulasi. Upaya penyederhanaan regulasi ini juga mengikuti UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur mengenai metode omnibus serta memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna.

Erick Thohir menyatakan bahwa langkah penyederhanaan dan penataan regulasi Peraturan Menteri BUMN diambil untuk mengantisipasi perubahan global, sambil tetap memiliki landasan hukum agar bisnis BUMN tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian. Ia berharap terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan membantu mengeluarkan kebijakan serta keputusan yang prudent.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN terus berkomitmen mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD. Langkah ini diambil untuk memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa, memastikan semua perusahaan memiliki kesempatan yang sama dalam proses pengadaan, sehingga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.

Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN telah berkurang secara signifikan dibandingkan sebelumnya, menunjukkan upaya untuk memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam mengelola operasional mereka. Saat ini, Indonesia sedang dalam proses untuk menjadi anggota penuh OECD, dengan tujuan memperkuat daya saing global, termasuk BUMN. Pencapaian ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin dekat dengan target menjadi anggota penuh OECD.