Nilai tukar Rupiah menguat dipengaruhi bauran kebijakan moneter Bank Indonesia

0
397
Nilai tukar Rupiah menguat dipengaruhi bauran kebijakan moneter Bank Indonesia

 

(Vibizmedia – Investasi & Uang) – Berdasarkan data dari Bank Indonesia nilai tukar Rupiah pada Juli 2024 (hingga 16 Juli 2024) menguat 1,21% dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2024.

Penguatan nilai tukar Rupiah tersebut dipengaruhi oleh bauran kebijakan moneter Bank Indonesia dalam memitigasi dampak rambatan global.
Serta komitmen Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan fundamental perekonomian Indonesia yang kuat.

Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar Rupiah melemah 4,84% (ytd) dari level akhir Desember 2023. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan pelemahan Peso Filipina, Baht Thailand, dan Won Korea masing-masing sebesar 5,14%, 5,44%, dan 7,03%.

Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan bergerak stabil dalam kecenderungan menguat sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi.

Dan tetap baiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta komitmen Bank Indonesia untuk terus menstabilkan nilai tukar Rupiah. Hal ini yang kemudian mendorong berlanjutnya aliran masuk modal asing.

Untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dan pencapaian sasaran inflasi, Bank Indonesia terus mengoptimalkan berbagai instrumen moneter pro-market, yaitu SRBI, SVBI, dan SUVBI.

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mempercepat upaya pendalaman pasar uang dan mendukung aliran masuk modal asing ke dalam negeri.

Hingga 15 Juli 2024, posisi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI masing-masing tercatat sebesar Rp775,45 triliun, 1,82 miliar dolar AS, dan 267 juta dolar AS.

Penerbitan SRBI telah mendukung aliran masuk portofolio asing ke dalam negeri, tecermin dari kepemilikan nonresiden yang mencapai Rp220,35 triliun (28,42% dari total outstanding).

Implementasi Primary Dealer (PD) sejak Mei 2024 juga memperkuat efektivitas SRBI. Yakni sebagai instrumen moneter dalam mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pengendalian inflasi.

Bank Indonesia juga memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha. Hal ini untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Yang sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.

Ke depan, Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan berbagai inovasi instrumen pro-market baik dari sisi volume maupun daya tarik imbal hasil. Dan didukung kondisi fundamental ekonomi domestik yang kuat, untuk mendorong berlanjutnya aliran masuk portofolio asing ke pasar keuangan domestik.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting