(Vibizmedia – Jakarta) Telah berlangsung kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM) dengan The United States Agency for International Development (USAID) dengan tujuan meningkatkan kompetensi para petugas pelaksana Port State Measures Agreement (PSMA) di Indonesia. Kerja sama ini terwujud dalam pemberian Pelatihan Teknis Pemeriksaan Kapal Asing dalam Rangka implementasi PSMA.
Pelatihan ini berupa kerja sama hibah luar negeri dalam kerangka Grant Implementation Agreement on Marine and Fisheries Portfolio (GIA-MFP) Tahun 2022-2027. Salah satu kegiatan dibawah GIA-MFP adalah program kerja sama dengan NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration), dimana BPPSDM melalui Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) menjadi technical lead kerja sama tersebut. Salah satu bagian kegiatan dalam kerja sama adalah dukungan peningkatan kapasitas untuk pelaksanaan inspeksi kapal sebagai bagian dari tindak lanjut ratifikasi Port State Measure Agreement (PSMA).
Saat menutup pelatihan Kepala Badan I Nyoman Radiarta menyatakan, Pelatihan Teknis Pemeriksaan Kapal Asing dalam rangka Penerapan PSM ini seperti suatu energi baru dalam kontribusi dukungan terhadap implementasi kebijakan ekonomi biru yang saat ini sedang digaungkan KKP. Tantangan pembangunan kelautan dan perikanan masih terbentang lebar dan cukup kompleks, salah satu isu yang masih menjadi ancaman adalah praktek IUUF yang sampai saat ini masih marak terjadi.
Menurut Nyoman, PSM yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pemeriksaan kapal asing yang akan memasuki pelabuhan Indonesia merupakan salah satu strategi dalam mencegah, menghalangi dan memberantas praktek IUUF. Hal ini sejalan dengan dengan komitmen Menteri Kelautan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang memandang ekonomi biru sebagai hal yang penting dan menjadi acuan utama untuk memulihkan kesehatan laut dan potensi kelautan akan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia.
Nyoman menjelaskan, Indonesia sebagai negara maritim yang besar memiliki tanggung jawab untuk menjaga sumber daya lautnya dan memastikan bahwa mereka tetap tersedia bagi generasi mendatang. Dalam kerangka PSM, maka akan menjalankan fungsi kontrol untuk memastikan bahwa kapal ikan asing yang masuk ke perairan Indonesia beroperasi dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup pemeriksaan dokumen, alat penangkapan ikan, pemantauan aktivitas perikanan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Melalui PSM, maka berkontribusi pada upaya global dalam menjaga sumber daya laut dunia dan mempromosikan praktek perikanan yang berkelanjutan.
Sebanyak 20 peserta mengikuti pelatihan ini secara teori, 16-17 OKtober 2023 di Bogor, Jawa Barat, dan secara praktik, 18-20 Oktober 2023, di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta Utara. Mereka berasal dari Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Direktorat Kepelabuhanan Perikanan, PPS Nizam Zachman Jakarta, PPS Bungus Padang, PPS Bitung Sulawesi Utara (Sulut), Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan Bali, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, Pangkalan PSDKP Bitung Sulut, Pangkalan PSDKP Benoa Bali, Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Denpasar Bali, BKIPM Jakarta, BKIPM Manado, dan BKIPM Padang.
Nyoman berharap melalui pelatihan ini dapat terjalin sinergi yang kuat di pelabuhan perikanan antara pengawas perikanan, syahbandar perikanan dan petugas karantina ikan dalam pengawasan kapal ikan khususnya kapal ikan asing. Ia juga berharap melalui pelatihan ini akan terbentuk sebuah jaringan komunikasi dan koordinasi baik di internal KKP maupun lintas kementerian.
“Saya berharap melalui penerapan PSM ini, kita dapat berkontribusi dalam mendukung keberhasilan salah satu strategi implementasi kebijakan ekonomi biru KKP yaitu menjaga keberlanjutan sumber daya ikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Port State of Measures Agreement (PSMA) adalah persetujuan untuk memberdayakan pelabuhan perikanan untuk mengawasi pencurian ikan atau Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF). Pemerintah Indonesia mendukung sejak awal inisiatif Food dan Agriculture Organization (FAO) ini dengan menandatangani perjanjian sejak 2009 dan secara resmi meratifikasi pada 2016. Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi dimaksud, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43/2016 tentang Pengesahan Persetujuan tentang Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas IUUF.
Implementasi pelaksanaan PSM di Indonesia diwujudkan dalam bentuk pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing yang masuk dan akan melakukan aktivitas di pelabuhan di Indonesia. Pelaksanaan tugas pengawasan dimaksud dilakukan oleh Petugas PSM yang bertugas di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.
Pada 2019 terbit regulasi turunan Perpres Ratifikasi PSM dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas IUUF. Selanjutnya pada 2020 terbit regulasi penetapan Pelabuhan PSM dalam bentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 tahun 2020 tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas IUUF.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa IUUF menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Selain menyebabkan kerusakan ekologi, IUUF juga mengakibatkan kerugian ekonomi dan berbagai permasalahan sosial di banyak negara. Lebih lanjut Menteri Trenggono juga menyampaikan komitmennya untuk memerangi IUUF, termasuk melalui penerapan PSMA.