(Vibizmedia – Jakarta) Minggu ini menjadi minggu yang berbeda karena ada periode liburan long weekend Idul Adha 2023 yang dimulai dari tanggal 28 Juni hingga 2 Juli mendatang. Tentulah hal ini dapat dijadikan momen berlibur yang bisa dijalani dengan naik kereta api.
Untuk itu ada baiknya memperhatikan syarat perjalanan naik kereta api, baik untuk kereta api jarak jauh maupun lokal.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI) telah mengeluarkan syarat perjalanan naik kereta api, yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Persyaratan terbaru tersebut mulai berlaku sejak 12 Juni 2023.
Salah satu syaratnya adalah pelanggan kereta api diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Tidak kalah pentingnya adalah para penumpang wajib memiliki tiket dengan nomor identitas (KTP) berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Dilansir dari akun Instagram @kai121_, berikut adalah tabel persyaratan naik kereta api mulai 12 Juni 2023: