Kemenkumham Mendorong Para UMKM Sebagai Pilot Project One Village One Brand

0
399

(Vibizmedia – Nasional) Putussibau– Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dengan Instansi terkait di Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka mencapai tujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi World Class Intellectual Property Office melalui penetapan program unggulan DJKI Tahun Tematik “One Village One Brand” dengan fasilitasi pendaftaran merek kolektif, Penandatanganan MoU dan melakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal yang ada serta mefasilitasi pendampingan layanan KI di Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari (15-17/02/2023) ini diawali koordinasi oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Andy Hermawan Prasetio beserta para Experts KI dan Penyuluh Hukum Ahli Madya dengan Plt.Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Kapuas Hulu Hermanus Susanto beserta jajaran yang dalam hal ini menyambut baik kehadiran tim dan sangat mengapresiasi kunjungan Kantor Wilayah serta bersama-sama melakukan drafting MoU terkait Penyelenggaraan Pelayanan Hukum dan HAM sehubungan dengan Rencana Kerja sesuai Permendagri Nomor 22 tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 serta tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Sehubungan dengan Penandatanganan MoU terkait Penyelenggaraan Pelayanan Hukum dan HAM oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, dalam kesempatan ini bersinergisitas dengan kegiatan Workshop Layanan Kewarganegaraan bertempat di Aula Taman Nasional Betung Kerihung (TNBK) Putussibau.

Bupati menyambut baik dan merespon positif lebih khusus terhadap Layanan Kekayaan Intelektual yang dalam hal ini terdapat banyak sekali potensi Kekayaan Intelektual oleh produk-produk UMKM maupun hasil alam yang wajib mendapatkan pelindungan hukum serta meningkatkan nilai ekonomi daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Selanjutnya tim melakukan kunjungan sekaligus koordinasi awal dengan Kepala UPT Kesatuan Pengelolan Hutan Wilayah Kapuas Hulu Utara Mardiansyah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait potensi Kekayaan Intelektual sehubungan dengan hasil alam terutama madu hutan Kapuas Hulu yang beberapa waktu yang lalu belum sempat untuk dilakukan Pendaftaran Indikasi Geografis serta potensi KI lainnya seperti tengkawang dan hasil industri daun keratom yang diolah menjadi sabun kesehatan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Kemudian Tim melanjutkan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Usaha Agus Yulianto pada Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihung (TNBK) Danau Sentarum Kabupaten Kapuas Hulu sehubungan dengan fasilitasi pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kapuas Hulu, dimana terdapat banyak sekali potensi KI di Kabupaten Kapuas Hulu yaitu produksi madu hutan, kerupuk basah, dan lain sebagainya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual yang lebih ditekankan kepada permohonan merek, para Pelaku Usaha yang hadir dalam fasilitasi pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual tersebut sangat antusias dan akan mendukung program unggulan DJKI serta segera melakukan pendaftaran.

Selanjutnya penyampaian tentang KI disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Muhayan yang pada kesempatan ini menyampaikan bahwa Tahun Tematik Merek 2023 sekaligus sekilas penjelasan Kekayaan Intelektual beserta jenis kepemilikannya terkait komunal maupun personal.

Kemudian dilanjutkan oleh Analis Kekayaan Intelektual sekaligus PPNS Kekayaan Intelektual Pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Herry Hermawan, yang pada kesempatan kali ini meyampaikan terkait dengan Program Unggulan DJKI 2023 One Village One Brand (OVOB) yang lebih ditekankan kepada pendaftaran merek kolektif, sekilas penjelasan terkait dengan lingkup pelindungan hukum Kekayaan Intelektual pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dilanjutkan dengan sesi penyampaian mekanisme terkait dengan fasilitasi permohonan pendaftaran Merek dibantu oleh Pelaksana Administrasi Layanan KI pada Kanwil Kemenkumham Kalbar Sigit Pramono.

Muhayan berharap setelah kunjungan Kantor Wilayah dalam rangka koordinasi awal dan penyampaian draft Mou/PKS, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dapat berperan serta mendorong kemajuan pendaftaran KI Komunal maupun Personal yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu sehingga nantinya mampu berperan serta dalam hal kemajuan Pertumbuhan Ekonomi Nasional.

Kantor Wilayah akan segera menginventarisasi KI Komunal maupun Personal yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu sebagai langkah awal dalam menyukseskan serta mendorong program unggulan DJKI 2023 untuk selanjutnya dilaksanakan PKS atau Rencana Kerja antara Kantor Wilayah dengan para Stakeholder yang berada dibawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Adapun rangkaian kegiatan dimaksud diselingi dengan pemaparan yang disampaikan oleh Sri Ayu Septinawati selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya, dalam kesempatan ini menyampaikan materi kepada Para Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu terkait paralegal justice award.

Perlombaan ini diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk para Kepala Desa di Seluruh Indonesia yang seringkali berperan dalam menyelesaikan masalah hukum non litigasi yang seringkali dialami warga desa. Para Kepala Desa akan di seleksi melalui beberapa tahapan diantaranya Seleksi Administrasi, Pre Test dan Post Test.

Bagi Para Kepala Desa yang berhasil melalui seluruh tahapan seleksi akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pelatihan menjadi paralegal atau mediator dari para ahli. Selain itu disampaikan pula mengenai Pembentukan Desa yang rencananya akan di resmikan pada akhir tahun 2023.

Pembentukan Desa sadar hukum diawali dengan pengisian Kuesioner yang dapat diisi secara manual maupun manual. Kedepan diharapkan antusiasme para Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengikuti perlombaan Paralegal Justice Award serta membentuk Desa Sadar Hukum di desanya guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (Foto/Narasi: Sub Bid YanKI).

Sumber : Humas Kemenkumham Nasional