(Vibizmedia-Nasional) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja terutama terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada tahun 2023. Menurutnya, keberadaan Perpu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.
“Tentu, yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side-nya itu dari investasi,” terang Airlangga.
Airlangga mengatakan Penetapan Perpu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.
“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perpu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokkan,” ungkap Airlangga.
Airlangga menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, melalui Perpu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha. Selain itu, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga bulan Maret tahun 2024.
Di tengah meningkatnya kepercayaan dunia kepada Indonesia dan belajar dari penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia yang menuai pujian dari berbagai pihak, Airlangga mengingatkan kembali bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari kerja sama seluruh lapisan masyarakat. Kerja sama yang baik tersebut juga diharapkan muncul dalam implementasi Perpu Cipta Kerja, termasuk melalui pemberitaan media massa.
“Tentu kita berharap bahwa informasi yang tidak tepat atau hoax ini supaya dihentikan,” jelas Airlangga.
Sebagai informasi, berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian tahun 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi. Sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.