(Vibizmedia–Nasional) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Kegiatan yang dilaksanakan di Yogyakarta pada Selasa (04/10) ini, bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yaitu dari kelompok akademisi dan asosiasi antara lain Universitas Gajah Mada, Universitas Janabadra, Universitas Mahakarya Asia, Universitas Widya Mataram, ISEI Yogyakarta, Masyarakat Ekonomi Syariah DIY, Universitas Islam Negeri, AFTECH, ASBANDA, serta ASPI.
RUU P2SK yang merupakan inisiatif DPR ini telah disampaikan kepada Presiden. Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyusun dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan dalam proses legislasi.
Tentunya baik dalam tahapan penyusunan dan penyiapan DIM ini maupun nanti dalam proses pembahasan bersama DPR dalam proses legislasi, baik DPR maupun Pemerintah sangat terbuka untuk menerima masukan, feedback, umpan balik dari publik, baik dari kalangan industri, asosiasi, akademisi, konsumen, dan stakeholder sektor keuangan lainnya. Tentu masukan, feedback, umpan balik dari bapak/ibu sekalian akan sangat bermanfaat dalam memastikan RUU P2SK ini menjadi UU yang betul-betul dapat mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan kita ke depan, demikian diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Suminto dalam kesempatan tersebut.
Suminto mengatakan, umpan balik dari stakeholder akan sangat membantu Pemerintah maupun DPR untuk menjaga kualitas RUU P2SK. Hal ini mengingat RUU P2SK akan berformat omnibus law dan mengamandemen lima belas UU di sektor keuangan, sehingga penting dan strategis bagi sektor keuangan dan perekonomian.
Kita sangat memahami bahwa peranan sektor keuangan sangat sentral dalam perekonomian. Tentunya berfungsinya sektor keuangan dengan baik terutama dalam melaksanakan intermediasi keuangan dan juga dapat terjaganya stabilitas sistem keuangan merupakan kunci penting dalam pertumbuhan ekonomi, pemulihan ekonomi, maupun pembangunan ekonomi kita, demikian ditegaskan Suminto.