(Vibizmedia – Likupang, Minahasa Utara) Kegiatan Bulan Cinta Laut telah diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) yang diikuti oleh lebih dari 300 orang di Pantai Pall Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada Kamis (15/9/2022) lalu.
Kegiatan ini berhasil mengumpulkan 1.012,7 kilogram sampah, yang terdiri dari sebanyak 776,5 kilogram sampah organik dan 236,2 kilogram sampah anorganik.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muhammad Yusuf dalam sambutannya menerangkan bahwa KKP telah menunjukkan komitmennya dengan kebijakan perikanan lestari melalui pengelolaan ruang laut, penangkapan ikan terukur, perlindungan lingkungan laut dengan memperluas wilayah konservasi serta pengendalian pencemaran di laut terutama sampah plastik di laut.
Bulan Cinta Laut Memberi Harga Sampah Per Kilogram dengan Harga Ikan Terendah
Yusuf menjelaskan, aksi Bulan Cinta Laut adalah gerakan bersama untuk menumbuhkan kesadaran seluruh nelayan untuk melawan sampah di laut. Melalui Bulan Cinta Laut, pada satu bulan tertentu di masa sulit melaut (paceklik), nelayan melaut untuk mengumpulkan sampah di laut. Untuk mengapresiasi para nelayan tersebut, nantinya sampah yang diperoleh akan dihargai setara dengan harga per kilogram ikan terendah di daerah.
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan Aksi Bulan Cinta Laut dilaksanakan dengan beberapa tujuan. Pertama, meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian sampah di pesisir dan laut agar tidak bocor ke laut. Kedua, mengedukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui penerapan ekonomi sirkular; Ketiga, mengenalkan inovasi pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Ia melanjutkan, hasil Aksi Bulan Cinta Laut diharapkan dapat menjadikan laut tetap bersih dan sehat sehingga memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan baik oleh KKP maupun bekerja sama dengan para mitra atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk tujuan konservasi, edukasi, wisata bahari, perikanan tangkap serta budidaya secara berkelanjutan.
Komitmen Penanganan Sampah Laut Diatur dalam Peraturan Presiden
Komitmen pemerintah dalam penanganan sampah laut telah diatur melalui Peraturan Presiden No.83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut dengan target pengurangan sampah plastik di laut sebanyak 70% pada tahun 2025.
Laut Bukan Tempat Sampah tapi Menyimpan Kekayaan Alam
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Tinneke Adam menegaskan bahwa laut bukanlah tempat sampah karena laut menyimpan kekayaan alam yang bisa meningkatkan potensi sektor pariwisata sebagai salah satu sektor yang mendongkrak pembangunan ekonomi Likupang. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah di laut terlebih sampah plastik.
Sebelumnya, dalam gelaran United Nation Ocean Conference (UNOC) 2022 di Lisbon Portugal, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa Indonesia sangat serius dan berkomitmen dalam menciptakan kesehatan laut. Ini dibuktikan melalui capaian komitmen Indonesia dalam kawasan konservasi perairan, program Bulan Cinta Laut, serta kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.
Baca juga: