(Vibizmedia – Kalbar ) Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pemasyarakatan bekerjasama dengan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) wilayah Kalimatan Barat, menggelar Webinar, Selasa (23/08).
Mengambil Tema Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Keadialan Restorarif (Restorative Justice). Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Bapen Bank Kalbar.
Ketua IPKEMINDO Kalimantan Barat Edi Junaidi dalam lapaorannya menyampaikan, dasar dari pelaksanaan kegiatan seminar nasional ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang baru saja disahkan.
“Berdasarkan Undang-undang pemasyarakatan yang baru saja disahkan, kami IPKEMINDO Kalbar mengadakan seminar nasional. Dengan tema Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Keadialan Restorarif (Restorative Justice). Kami berharap kegiatan ini dapat menfaat yang sebesar-besarnya,” ujar Edi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa membuka kegiatan secara daring kegiatan ini, dari Kantor Imigrasi Entikong. Dirinya memberikan apresiasi atas terselanggaranya kegiatan ini.
“Saya mengapresiasi Pengurus Wilayah IPKEMINDO Kalimantan Barat yang memiliki inisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional dengan tema Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice),” ujar Pria.
Menurut Kakanwil, Pemilihan tema tersebut sangat tepat, dengan situasi terkini. Lahirnya Undang-Undang Pemasyarakatan, menuntut PK dan Asisten PK untuk segera menyiapkan diri, meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri. Mereka harus memiliki pemahaman yang komprehensif agar mampu menunjukkan kinerja nya sesuai amanat Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
“Saya harap semua PK dan APK di Wilayah Kalbar dapat memanfaatkan waktu satu hari ini, untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Selamat mengikuti kegiatan,” ucapnya.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Nugroho yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan, Tugas dan Fungsi PK adalah melakukan penelitian kemasyarakatan, melakukan pendampingan, melakukan pengawasan dan melakukan pembimbingan.
“Kegiatan webinar ini memberikan bekal pada para PK khusus di Kalbar dan secara umum di Indonesia karena peserta juga mengikuti secara virtual, ini penting karena restorative justice sudah dilaksanakan oleh penegak hukum lainnya, kita pemasyarakatan juga harus berperan dalam hal ini, kita musti punya kesiapan yaitu pengetahuan, pemahaman dan peningkatan kapasitas,” tegas Nugroho.
Selain Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nugroho, narasumber dalam seminar nasional ini adalah Rabby Pramudatama, Programme Coordinator UNODC dan Iqrak Sulhin, Kepala Departemen Kriminologi Fisip Universitas Indonesia.
Kegiatan webinar ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti secara daring, Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Eka Jaka Riswantara, Kepala Bidang Kamkeswat Herry Suhasmin, Kepala Bapas, Perwakilan UPT. Pemasyarakatan sekota Pontianak, Pembimbing Kemasyarakatan Kalbar dan PK di seluruh Indonesia yang mencapai 700 peserta. (Tgh)
Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar