(Vibizmedia-Nasional) Layanan Single Submission Pengangkut (SSm Pengangkut) akan berlaku secara mandatory di 14 pelabuhan di Tanah Air dimulai 1 September 2022. Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Pengangkut pada 14 Pelabuhan oleh Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Ircham Habib dengan perwakilan dari seluruh instansi terkait di 14 pelabuhan di Jakarta, Senin (22/08).
Penandatanganan pakta integritas ini menjadi penanda komitmen Pemerintah untuk melaksanakan layanan dalam perbaikan ekosistem logistik nasional. Adapun pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Pengangkut secara mandatory ini adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.
Implementasi SSm Pengangkut merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia, demikian diungkapkan Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Evita Manthovani dalam kesempatan tersebut.
Lebih lanjut Evita mengatakan bahwa transportasi merupakan backbone dari perbaikan kinerja logistik yang terus digencarkan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Di sisi lain, implementasi SSm Pengangkut juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk melakukan pencegahan korupsi. Menurut Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Niken Ariati mengawal perbaikan di kawasan pelabuhan menjadi poin yang sangat penting karena pelabuhan dipandang sebagai sektor yang paling lemah, sehingga SSm Pengangkut diharapkan dapat mengakhiri proses manual dan transaksional di sana.
Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan help desk baik secara fisik maupun online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan SSm Pengangkut setiap wilayah.
Selain itu, seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi bersama dalam pelaksanaan layanan SSm Pengangkut untuk kapal internasional dan domestik di wilayah kerjanya masing-masing.
Selanjutnya, juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan SSm Pengangkut, serta rekonsiliasi dan penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
APBN 2023 Tetap Dijaga Supaya Tetap Kredibel dan Sustainable