Hari Jadi ke-45 Pasar Modal Indonesia

Tanggal 10 Agustus 2022, merupakan hari jadi ke-45 Pasar Modal Indonesia sejak diaktifkannya kembali oleh Pemerintah RI pada tanggal 10 Agustus 1977.

0
722
Pasar Modal

(Vibizmedia-Kolom) Tanggal 10 Agustus 2022, merupakan hari jadi ke-45 Pasar Modal Indonesia sejak diaktifkannya kembali oleh Pemerintah RI pada tanggal 10 Agustus 1977.

Peringatan 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia mengangkat tema “Menuju Ekonomi tangguh, stabil, dan berkelanjutan”. Latar belakang dipilihnya tema tersebut adalah sebagai bentuk optimisme kita sebagai insan Pasar Modal, setelah 2 tahun lebih dihadapkan dengan persoalan ekonomi akibat dampak pandemi dan berbagai tekanan ekonomi global lainnya.

Berbagai kegiatan dalam rangka memperingati 45 tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia juga telah disiapkan diantaranya pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia sebagai puncak acara, kegiatan edukasi seperti Sekolah Pasar Modal untuk Negeri, Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu di 3 wilayah, Capital Market Summit & Expo, IFA international conference, Seminar internasional dalam rangka ESG, serta CEO Networking.

Melalui Peringatan 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia ini, diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap industri Pasar

Modal sekaligus menjadi sarana untuk mengkomunikasikan pencapaian dan peranan penting PasarModal dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

OJK mengajak seluruh pelaku industri pasar modal untuk bersama-sama menguatkan komitmen serta senantiasa proaktif, kolaboratif, dan tanggung jawab untuk turut mendukung program pemerintah terutama dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan.

Baca juga :Pencapaian Delapan Ratus Perusahaan Tercatat di Pasar Modal Indonesia

Dalam upaya mendukung hal tersebut, sekaligus di saat yang sama terus menjaga stabilitas pertumbuhan Pasar Modal Indonesia, kami mempersiapkan 5 pilar pengembangan pasar modal melalui “transformasi kelembagaan untuk membangun kepercayaan dan optimisme”, yang meliputi:

  1. Pengaturan untuk mengakselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;
  2. Meningkatkan akselerasi program yang berkaitan dengan Ekonomi Hijau;
  3. Penguatan kerangka kebijakan untuk meningkatkan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;
  4. Meningkatkan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen;
  5. Memperkuat kerangka kebijakan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Berbicara mengenai stabilitas kinerja pasar modal Indonesia, sepanjang tahun 2022, kinerja Pasar Modal Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan yang positif dan cukup menggembirakan. Bahkan di kuartal II tahun 2022, pertumbuhan IHSG maupun nilai kapitalisasi pasar telah menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah yakni IHSG di level 7.276,19 pada tanggal 21 April 2022 dan nilai kapitalisasi pasar menyentuh Rp9.555 triliun di tanggal 28 April 2022.

Meskipun di kuartal II hingga kuartal III tahun ini juga diwarnai berbagai dinamika pasar akibat tekanan inflasi global, namun hingga penutupan perdagangan tanggal 9 Agustus 2022 kemarin, IHSG masih mencatatkan kinerja yang sangat baik, yaitu sebesar 7.102,88 poin atau tumbuh 7,92 %secara year to date. Sementara itu, nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp9.315triliun atau secara Ytd juga meningkat sebesar 12,83%.

Kinerja IHSG serta kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia ini juga merupakan yang tertinggi jikan dibandingkan dengan negara tetangga, bahkan hampir semua Bursa ASEAN mengalami pertumbuhan negatif.

Aktivitas penghimpunan dana di sepanjang tahun 2022 juga terus meningkat. Tercatat hingga tanggal 8 Agustus 2022 kemarin, terdapat 149 penawaran umum dengan total emisi sebesar Rp151,18 triliun, 48 diantaranya adalah emiten baru.

Sementara itu, kinerja Emiten berdasarkan laporan keuangan kuartal I 2022, tercatat tumbuh positif. Dari 722 Emiten yang telah menyampaikan laporan kuartal I 2022, terdapat peningkatan total laba Emiten secara yoy sebesar 110,01% menjadi sebesar Rp167,52 triliun. Kinerja Emiten tersebut sudah lebih baik dibandingkan performa Emiten sebelum terjadinya pandemi tahun 2019.

Baca juga : Tutup Tahun 2021 dengan Optimisme Pasar Modal Indonesia Lebih Baik

Sementara berdasarkan data laporan keuangan kuartal II 2022 yang baru disampaikan oleh 314 Emiten, kami mencatat rata-rata pertumbuhan nilai laba tertinggi dibukukan oleh Emiten-Emiten yang bergerak di bidang Teknologi sebesar 7.904,59 persen, diikuti Emiten yang bergerak di bidang Transportasi dan Logistik sebesar 1.238,84 persen dan kemudian Emiten yang bergerak di bidang Energi sebesar 397,59 persen.

Meskipun beberapa indikator Pasar Modal menunjukkan peningkatan kinerja secara umum, namun kinerja Reksa Dana masih mengalami sedikit penurunan. Sampai dengan 5 Agustus 2022, total NAB Reksa Dana menurun sebesar -5,05% dari Rp578,44 triliun per 30 Desember 2021 menjadi Rp549,23 triliun. Sementara nilai total Asset Under Management Industri Pengelolaan Investasi (termasuk KIK EBA-SP dan dana Tapera) juga menurun sebesar -0,98% dari sebelumnya sebesar Rp850,75 triliun per 30 Desember 2021 menjadi Rp842,41 triliun.

Pasar Modal
Presiden Joko Widodo meresmikan Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2022 yang digelar di gedung BEI, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Januari 2022. FOTO: BIRO PERS SETPRES

Dari sisi demand, juga terjadi pertumbuhan yang cukup signifikan. Sampai dengan 8 Agustus 2022, jumlah SID tercatat sebanyak 9,38 juta atau meningkat 25,20% dibandingkan akhir tahun 2021. Pertumbuhan investor tertinggi dicatatkan oleh investor Reksa Dana dan mayoritas masih didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berumur di bawah 30 tahun mencapai + 59,43%.

Dalam rangka menjawab berbagai tantangan dalam pengembangan Pasar Modal Indonesia, di tahun 2022 ini OJK memiliki 5 fokus kebijakan diantaranya yaitu: Kebijakan merespon dampak Covid-19, Kebijakan dalam rangka pengembangan UMKM, kebijakan dalam meningkatkan jumlah Emisi, produk, dan instrumen pasar modal lainnya (supply), kebijakan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan jumlah investor, dan kebijakan terkait implementasi keuangan berkelanjutan.

Di tengah perkembangan era digital yang kian pesat, OJK bersama SRO terus berupaya mengembangkan infrastruktur dengan memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung percepatan proses bisnis, mulai dari perizinan, pengaturan, pengawasan, hingga penegakan hukum di bidang Pasar Modal.

Implementasi dari pengembangan infrastruktur Pasar Modal dengan memanfaatkan teknologi informasi diantaranya pengembangan Sistem Perizinan

dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), Pengembangan Sistem Pelaporan OJK seperti Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO), Aplikasi Industri Reksa Dana (ARIA), eReporting, SPE-IDXnet, dan e-BAE.

Sementara itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pelaku industri Pasar modal, saat ini OJK bersama SRO juga terus mengembangkan tools pengawasan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan pengawasan di bidang Pasar Modal.

Di bidang pengaturan, sampai dengan periode 8 Agustus 2022, OJK telah mengeluarkan 8 regulasi Pasar Modal, yakni 2 POJK dan 6 SE OJK yang bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, penyempurnaan proses bisnis, maupun terkait dengan peningkatan upaya pengawasan terhadap industri Pasar Modal.

Sampai dengan akhir 2022, OJK berencana akan menerbitkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelaku industri Pasar Modal, upaya perlindungan kepada investor, serta upaya untuk mendukung implementasi perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.

Pasar Modal

Selanjutnya, di bidang penegakan hukum di bidang Pasar Modal, sampai dengan 8 Agustus 2022, OJK telah menetapkan 671 surat sanksi yang terdiri dari 33 sanksi peringatan tertulis, 2 sanksi pembekuan izin, 1 sanksi pencabutan izin, dan 623 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp30,75 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Tidak berhenti pada kebijakan tersebut saja, melalui kewenangan yang dimiliki OJK sebagai regulator di Pasar Modal, ke depannya OJK akan terus berupaya mengeluarkan kebijakan yang strategis, inovatif, efektif, dan tepat sasaran sehingga hal tersebut sejalan dengan visi, misi, dan tujuan OJK diantaranya melakukan pendalaman pasar keuangan dan juga memberikan perlindungan investor sesuai dengan amanat UU OJK.

Selamat hari jadi ke-45 Pasar Modal Indonesia!