Kementerian ESDM akan Evaluasi Regulasi PLTS Atap Karena Kelebihan Pasokan Listrik

0
404
PLTS Oelpuah
Pembangkit Listrik Tenaga Surya Oelpuah, Nusa Tenggara Timur. FOTO: VIBIZMEDIA.COM/MARULI SINAMBELA

(Vibizmedia – Industry) Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, memberikan keterangan tertulis, Senin (9/5/2022), tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi regulasi PLTS atap yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Dadan mengatakan revisi peraturan itu dilakukan akibat kelebihan pasokan listrik yang makin besar, namun di satu sisi bisa memberikan kemudahan proses pemasangan PLTS atap untuk sektor industri.

“Kami sudah mengkaji dengan berbagai pihak, intinya sekarang itu terjadi hambatan di lapangan untuk implementasi peraturan tersebut,” kata Dadan.

Kebijakan take or pay PLN di tengah kondisi kelebihan pasokan listrik, membuat perseroan dan pemerintah harus membeli listrik yang dihasilkan pembangkit-pembangkit listrik swasta,sehingga PLN harus membayar kontrak listrik yang sudah ada tersebut, baik listriknya dipakai atau tidak dipakai.

Pemerintah melihat situasi itu secara lebih realistis, karena negara mengeluarkan angka yang terbilang besar untuk membayar kontrak listrik di tengah kondisi kelebihan pasokan. Jadi dicari cara yang terbaik yang membuat semua sisi lebih aman.

Dadan menegaskan harga PLTS atap yang makin kompetitif, ditambah keinginan pelaku industri untuk menghasilkan energi bersih agar produk-produk mereka bisa masuk kategori hijau, akan mempercepat pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia.

Pemerintah telah menyiapkan beberapa skema guna mendorong pelaku industri melakukan operasi paralel dan memasang sendiri PLTS atap.

“Kami akan permudah dari sisi perizinan untuk mendorong hal tersebut. Kami akan lihat sampai titik yang mana angka 100 persen, sekarang yang ramai adalah kapasitas di masyarakat,” kata Dadan.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 diatur kapasitas terpasang maksimum 100 persen dari kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN.

Pemerintah akan mempertimbangkan persentase yang layak untuk kapasitas terpasang PLTS atap dan membuat pedoman yang lebih jelas. Pemakaian listrik industri tidak 100 persen sesuai dengan kapasitas terpasang. Namun mereka mengajukan pemasangan PLTS atap hingga 100 persen.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan PLTS atap dengan target 3,6 gigawatt pada 2025 sebagai program strategis nasional. Hal ini dimaksudkan sebagai program strategis nasional untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.

Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 merupakan cara pemerintah dalam mencari jalan terbaik untuk mendongkrak kapasitas terpasang PLTS atap di dalam negeri.

Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani