(Vibizmedia – Economy & Business) Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) berkomitmen untuk memperkuat koperasi sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha mikro. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberantas praktik rentenir maupun pinjaman atas nama koperasi ilegal. “Kami sedang melirik koperasi bisa menjadi mitra usaha mikro dalam mendapatkan pembiayaan,” ujar Menkop UKM Teten Masduki, dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM, Senin (30/08/2021).
Teten menambahkan, koperasi bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi usaha mikro mengingat jumlah koperasi di Indonesia cukup besar. Berdasarkan data survei Bank BRI dan PNM baru-baru ini, terdapat 30 juta usaha mikro yang belum terhubung ke lembaga keuangan formal. Meskipun pemerintah telah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan dengan plafon hingga Rp100 juta, kenyataan di lapangan bank penyalur kredit seringkali tetap meminta agunan.
“Karena itu rentenir hadir. Cara kerja mereka yang progresif dengan bunga yang mencekik meskipun cepat, namun tetap saja ini merugikan. Di sini kami melihat koperasi sebagai alternatif pembiayaan murah dan mudah,” ujarnya.
Masa pandemi COVID-19 pertama kali melanda Indonesia di tahun 2019 lalu terdapat kekhawatiran bahwa koperasi akan berjatuhan serta pendapatan masyarakat dan omzet turun karena anggotanya banyak menarik tabungan. Namun ternyata koperasi tetap mampu bertahan hingga saat ini.
“Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) salah satunya kami menyuntikkan modal ke koperasi-koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Alhamdulillah sampai hari ini tak terjadi kekhawatiran itu. Program PEN tepat sasaran,” jelas Teten.
Koperasi tidak hanya dapat berperan sebagai alternatif penyaluran pembiayaan mikro tetapi juga dapat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan skala ekonominya.
Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani
Foto: Kemenkeu