(Vibizmedia – Nasional) Jakarta – Masih terdapatnya temuan yang berulang atas hasil audit Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berpengaruh terhadap tercapainya target Indikator Kinerja Utama (IKU). Sebagai salah satu strategi mengatasi permasalahan tersebut, Unit Kerja PBJ (UKPBJ) Kemenkumham mengadakan grup diskusi Community of Practice (CoP) PBJ.
“Kegiatan CoP PBJ tentunya diharapkan dapat berpengaruh positif dalam pengelolaan PBJ di lingkungan Kemenkumham. Kami sangat optimis dan yakin bahwa dengan dukungan, juga kolaborasi kinerja penanggungjawab Sekretariat Wilayah (Setwil) UKPBJ Kemenkumham dalam tercapainya target IKU,” ucap Iwan pada sambutannya, Kamis (19/08/2021).
Kegiatan yang digagas oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada episode perdana ini bertemakan “Saya PPBJ, Saya Harus Apa?!” dilakukan secara daring dan live streaming YouTube.
Selain itu, kata Iwan, kegiatan ini diharapkan akan membentuk CoP PBJ di lingkungan Kemenkumham yang berkelanjutan. Tidak terbatas hanya dalam forum diskusi secara formal, tetapi juga dapat menjadi forum komunikasi bagi komunitas PBJ yang dapat berdiskusi kapanpun dan dimanapun.
“Komunikasi dapat dilakukan melalui media sosial dan media teknologi guna peningkatan kualitas pelaksanaan PBJ di lingkungan Kemenkumham,” ucap Iwan yang juga sebagai Kepala UKPBJ.
“Melalui kegiatan ini, saya harapkan seluruh peserta akan semakin meningkat pengetahuan dan semangatnya dalam melakukan usaha terbaiknya, dalam pengelolaan PBJ sehingga Rencana Strategi Kemenkumham tahun 2020-2024 dapat tercapai,” tegas Iwan.
Sebelumnya, Sekretaris UKPBJ Kemenkumham, Yekti Andriani, dalam laporan kegiatannya menyatakan bahwa giat CoP diselenggarakan secara bertahap setiap bulannya hingga akhir tahun 2021.
“Kegiatan ini dihadiri oleh 350 peserta yang terdiri dari pelaku pengadaan, baik dari lingkungan Kemenkumham maupun eksternal. Di dalamnya membahas permasalahan yang selama ini terjadi dalam praktik keseharian pengadaan, dengan metode pembahasan ringan dan mudah dipahami baik oleh para pelaku pengadaan, maupun pihak lain yang secara tidak langsung terlibat dalam pengelola PBJ,” terang Yekti. (Tedy, Safira, foto: tangkapan layar)
Sumber : Humas Kemenkumham RI