Uji Coba Pembukaan Mal Selama Masa PPKM

0
492
(Photo: Rully/VM)

(Vibizmedia-Gaya Hidup) Pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Uji coba ini sedang dilakukan saat ini di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Sebanyak 138 mal telah dibuka selama masa PPKM pada 10-16 Agustus 2021.

(Photo: Rully/VM)

Ada beberapa syarat yang diberikan bagi pengunjung mall bertujuan untuk menekan penularan virus Covid-19 setelah bersusah payah mengurangi penyebaran kasus dengan pembatasan mobilitas sejak 3 Juli 2021. Salah satu syaratnya adalah bagi setiap pengunjung mall harus menunjukkan sertifikat atau kartu sudah vaksin Covid-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi. Barcode itu dipasang di pintu-pintu masuk mal.

(Photo: Rully/VM)

Saat ini pengunjung berusia di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun masih dilarang masuk mal karena berisiko lebih rentan. Selain itu dalam masa PPKM Level 4, mal boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan tetap harus ditutup.

(Photo: Rully/VM)

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, untuk bisa masuk mal wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1×24 jam) atau tes PCR (maksimal 2×24 jam).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here