(Vibizmedia – Nasional) Pontianak – Menindaklanjuti kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Ketapang Tahun 2021-2041 maka Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan ekspose kepada instansi terkait di Kabupaten Ketapang. Hadir dalam rapat adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu; Kepala Bidang Hukum; Edy Gunawan; Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati; dan Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Zonasi Ketapang.
Instansi dari Kabupaten Ketapang hadir secara virtual melalui zoom meeting. Para peserta rapat Ekspose Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Ketapang Tahun 2021-2041 adalah Sekretaris Bappeda Kab. Ketapang, Herry Iskandar; Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia/Plt. Ka. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kab. Ketapang, Husnan;; Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perdagangan Dan Perindustrian, Mulyono; Kepala Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Bappeda Kab. Ketapang, Mahyar; Kepala Subbidang Ekonomi Dan Keuangan Bappeda Kab. Ketapang, Willy Indrayudha; Kepala Subbagian Kajian Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Ida Syofianti; dan Kepala Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Bidang Pengembangan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ady Syuriansyah.
Tim Kantor Wilayah dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Industri menjadi salah satu penggerak utama pembangunan ekonomi nasional, karena mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing nasional. Pembangunan sektor industri memiliki peranan strategis dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Ketapang sehingga untuk kepentingan pengembangan dan pembinaan diperlukan dukungan peraturan setingkat Peraturan Daerah yang dapat menjadi landasan operasional yang komprehensif dalam perencanaan pembangunan industri dalam upaya menciptakan pembangunan industri yang maju dan bermartabat diwujudkan melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal. Dalam menyusun RPIK paling sedikit memperhatikan potensi sumber daya lndustri daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota, Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan. Industri Unggulan Kabupaten Ketapang meliputi: Industri Pengolahan Hasil Laut dan Perikanan, Insustri Pengolahan Hasil Hutan, Industri Pegolahan Hasil Tanaman Pangan, Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, dan Industri kerajinan
Dari hasil diskusi dapat ditindaklanjuti dengan penyesuaikan Dokumen Kajian Industri Unggulan Kabupaten Ketapang dengan RPJMD Kabupaten Ketapang yang terbaru, kemudian Kantor Wilayah akan menyesuaikannya dengan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Ketapang Tahun 2021-2041. Selain itu Bappeda Kabupaten Ketapang harus menyiapkan Peta Kawasan Peruntukan Industri dan Peta Kawasan Industri.
Sumber : Humas Kanwil Kalbar