(Vibizmedia-Nasional) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan warga miskin dan rentan di masa pandemi Covid-19 dengan menyalurkan bantuan sosial.
Menurutnya, jangan sampai ada warga yang benar-benar membutuhkan tidak menerima bantuan sosial. Karenanya, ia selalu menekankan aparat Kelurahan/Desa dan RT/RW senantiasa memperhatikan masyarakat yang membutuhkan agar bisa diberi bantuan.
Dalam kunjungannya di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Muhadjir masih menemui warga kurang mampu dan penyandang disabilitas lumpuh, tetapi tidak menerima bantuan sosial. Di Desa Sukaraja, dirinya juga masih menemui adanya warga miskin yang tidak menerima satupun dari skema bansos yang ada.
Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah mencatat warga yang tidak terdata agar segera diusulkan untuk masuk dalam DTKS. Hal itu supaya warga yang membutuhkan bisa menerima skema bantuan sosial dari pemerintah.
“Saya pesan kepada pemerintah daerah utamanya perangkat desa agar betul-betul melihat warganya agar jangan sampai kelewatan tidak mendapatkan bantuan,” jelas Muhadjir saat mengecek distribusi bantuan sosial di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, dan Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya membantu semua warga yang membutuhkan bantuan di masa pandemi Covid-19.
“Pokoknya kita akan bantu semua warga yang membutuhkan. Kalau dia belum terjangkau oleh Bantuan Kemensos itu ada bantuan dari Dana Desa atau kelurahan. Kalau belum juga Pak Bupati, Walikota juga menyediakan anggaran dana refocusing APBD,” terangnya.
Selain itu, Muhadjir menerangkan, pihak TNI/Polri, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota juga ikut berupaya memberikan bantuan sosial untuk meringankan beban warga yang belum menerima program bantuan sosial dari pemerintah.
Muhadjir juga mengingatkan agar tidak ada pemotongan nominal bantuan sosial dalam pendistribusian kepada warga. Peringatan itu ditujukan untuk semua pihak terkait dalam pendistribusian bantuan sosial, khususnya aparat perangkat Kelurahan/Desa dan pihak RT/RW.
“Pokoknya tidak boleh ada pemotongan. Semuanya harus disampaikan kepada yang berhak. Ingat ini orang lagi susah jangan memanfaatkan orang susah untuk kepentingan pribadi ya,” tegasnya.