Terapkan Sistem Pelaporan Online dan Prokes, Kemenperin Fasilitasi Pemberian IOMKI

0
741
Ilustrasi produksi kertas. DOK: PAPERONE

(Vibizmedia-Nasional) Ciptakan iklim usaha yang kondusif di tanah air pada masa pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian fasilitasi pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi perusahaan dan kawasan industri. Izin tersebut turut mengatur dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat yang dilakukan manajemen perusahaan dan pekerja.

“Pengaturan IOMKI tersebut bertujuan agar sektor industri tetap dapat beroperasi secara produktif, aman, terkendali, dan termonitor dari risiko adanya klaster Covid-19. Sebab, sektor industri merupakan motor penggerak perekonomian nasional,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Minggu, 1 Agustus 2021.

Agus menegaskan kunci dalam pengaturan IOMKI antara lain adalah pengawasan protokol kesehatan yang ketat, pembentukan satuan tugas Covid-19 di tingkat perusahaan, penanganan pekerja yang terpapar Covid-19, sistem pelaporan online, dan konsisten melaporkan IOMKI dalam dua kali seminggu setiap hari Selasa dan Jumat.

“Jadi, implementasi IOMKI ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19,” katanya.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. SE Menperin 3/2021 ini lebih memperketat aturan dalam SE Menperin sebelumnya, khususnya terkait tahap pelaporan dan pemberian sanksi.

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyebut pihaknya juga proaktif mengajak para pelaku industri untuk mengikuti program vaksinasi. Dalam hal ini, Kemenperin turut berkontribusi menyelenggarakan program vaksinasi industri yang bertujuan untuk melindungi para tenaga kerja agar tetap sehat dan produktif selama pandemi Covid-19.

Program tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, dan menargetkan vaksinasi hingga lima juta orang yang terkait di sektor industri.

“Vaksinasi terhadap tenaga kerja dalam jumlah besar di sebuah perusahaan menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 80%. Sebagai gambaran, pekerja di perusahaan yang belum divaksin memiliki risiko tertular hingga 35%, sedangkan bila sudah vaksin, risiko tertular bisa ditekan hingga menjadi sekitar 7%,” kata Putu.

Oleh karenanya, Kemenperin memberikan apresiasi kepada para pelaku industri yang telah menerapkan protokol kesehatan, dan mengikuti program vaksinasi, termasuk PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk Plant Cikarang yang sudah mengikuti program vaksinasi industri.

“Dengan menjalankan kewajibannya selama pandemi, perusahaan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya bahwa sektor industri dapat tetap produktif dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat dan terkendali,” tegas Putu.

Perlu diketahui, implementasi protokol kesehatan di perusahaan tersebut di antaranya mengatur jam kerja pegawai dalam tiga shift untuk mengurangi kerumunan, menyediakan shelter khusus bagi pekerja yang terpapar Covid-19, melakukan swab secara rutin, pembentukan Satgas Covid-19 di tingkat pabrik sebagai instrumen pengawasan protokol kesehatan yang konsisten dan berkelanjutan.

PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk Plant Cikarang merupakan salah satu perusahaan industri yang berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri maupun ekspor, khususnya pada produk kertas industri. Perusahaan yang mempekerjakan sebanyak 3.000 orang ini dikategorikan sebagai sektor kritikal karena produknya banyak digunakan sebagai kemasan pada industri makanan dan minuman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here