Pemerintah Resmi Bebaskan PPN atas Emas Granula, Emiten Emas Diuntungkan

0
492

(Vibizmedia – IDX Stocks) – Pemerintah resmi membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula. Tujuannya, untuk mendorong pembangunan nasional dengan membatu ketersediaan emas granula sebab merupakan barang yang bersifat strategis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Belied ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.

Pemerintah berhadap dengan diundangkannya beleid tersebut dapat meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena emas granula merupakan bahan baku utama.

“Tanpa kemudahan PPN tidak dipungut atas emas granula, industri emas batangan dan emas perhiasan lebih memilih untuk melakukan impor atas emas batangan karena atas impor emas batangan tidak dikenakan PPN,” demikian bagian penejelasan PP 70/2021.

Adapun Pasal 1 ayat 2 menjelaskan, emas granula merupakan emas berbentuk butiran dengan kentuan memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 milimeter. Kemudian memiliki kadar kemurnian 99,99% berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery.

Emas grabula merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh pemegang kontrak karya, pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat kepada pengusaha yang memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

Namun demikian, apabila pengusaha kena pajak yang memproduksi emas granula memindahtangankan barang kena pajak itu, kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib membayar PPN dan tidak dapat dikreditkan.

Pembayaran PPN tersebut dilakukan paling lama satu bulan sejak emas granula tersebut dipindahtangankan. Jika melawati batas waktu itu, maka dikenakan sanksi administrasi.
Hanya saja, kewajiban pembayaran PPN atas pengusaja kena pajak yang memindahtangankan emas granula bisa digugurkan, bila pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar.

Sebagai informasi, beleid ini merupakan pembaruan atas aturan sebelumnya yakni PP Nomor 106 Tahun 2015. Sebab, aturan terdahulu mengatur hanya anode slime yang mendapatkan fasilitas PPN tersebut.

Selain itu, dasar hukum diterbitkannnya PP 70/2021 yakni pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga memasukan klausul penyerahan barang kena pajak tertentu yang besifat strategis untuk tidak dipungun PPN.
Setali tiga uang, dengan diterbitkannya PP 70/2021, barang kena pajak bersifat strategis yang dikecualikan dari PPN yakni anode slime dan emas granula.

Tujuan dari beleid ini adalah untuk mendorong pembangunan nasional dengan membatu ketersediaan emas granula sebab merupakan barang yang bersifat strategis.

“Pemberian kemudahan ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena anode slime dan emas granula termasuk bahan baku utama pembuatan emas batangan dan emas perhiasan,” sebagaimana dikutip dari penjelasan PP 70/2021.

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut tanpa kemudahan pajak PPN atas emas granula, industri emas batangan dan emas perhiasan lebih memilih untuk melakukan impor emas batangan. Hal ini karena impor emas batangan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.
Sementara itu, penghasil emas granula lebih memilih untuk melakukan ekspor agar pajak masukan dapat dikreditkan. Penghasil emas granula juga kesulitan untuk menjual emas granula di dalam negeri akibat masih dikenakan PPN.

Dengan adanya kebijakan tersebut, tentu dapat memberikan ruang bagi emiten emas dalam beroperasi. Hal ini seiring dengan rendahnya biaya produksi.

Untuk diketahui, sejumlah emiten masih melakukan pembelian bahan baku logam mulia dari pihak ketiga, salah satunya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan, ANTM membukukan biaya pembelian logam mulia senilai Rp 5,69 triliun. Jumlah ini porsinya 76% dari total beban pokok penjualan ANTM.

Selasti Panjaitan/Vibizmedia
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here