Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual

0
292

(Vibizmedia – Nasional) Jakarta – Kekayaan Intelektual (KI) mencatat kontribusi baik terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yaitu sebesar Rp 1.105 Triliun atau sekitar 7% dari rata-rata PDB pada tahun 2019. KI menyerap 17 juta tenaga kerja dalam setahun, sekaligus menempatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia dalam presentase kontribusi Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual terhadap PDB.

Capaian ini sejalan dengan visi Kabinet Indonesia Maju di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo untuk membangun ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual sebagai poros baru ekonomi nasional di era digital.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya menghidupkan ekonomi kreatif dengan memberdayakan masyarakat Indonesia. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly menegaskan produk lokal harus menjadi pemimpin di pasar negara sendiri, bahkan hingga pasar global.

“Utamanya, mendorong masyarakat Indonesia agar bangga dengan produk buatan dalam negeri dan membangun sektor industri kreatif yang bermuatan pada potensi kekayaan intelektual,” ujar Menkumham pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional, (26/04).

Yasonna mengatakan peringatan Hari KI Internasional merupakan momen edukasi, membangkitkan semangat kreasi, serta mendorong potensi kekayaan intelektual agar memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional. Menkumham mengharapkan komitmen jajaran Direktorat Jenderal KI untuk membentuk ekosistem yang mendukung ekonomi kreatif.

“Wujudkan cita-cita membentuk ekosistem ekonomi kreatif yang berperan penting mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa melalui ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” lanjut Yasonna saat memberikan sambutan secara virtual.

DJKI terus menyosialisasikan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual kepada masyarakat dan pelaku usaha. Melalui pendaftaran, produk atau hasil kreatifitas masyarakat akan mendapatkan perlindungan dan memiliki nilai ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakatan dan ekonomi Indonesia secara umum.

Menurut Direktur Jenderal KI, Freddy Harris, pendaftaran KI juga sangat penting bagi suatu produk untuk menembus pasar global. Menurut Freddy, saat ini pemasaran produk sudah tidak terhambat batas-batas wilayah lagi dengan adanya kemajuan teknologi. Untuk itu, sangat memungkinkan bagi produk Indonesia untuk masuk pasar global.

“Jangan sampai nanti ketika kita masuk ke pasar global, barangnya dikembalikan karena melanggar merek, tidak ada perlindungan rahasia dagangnya, makanya kekayaan intelektual harus didaftarkan,” jelas Freddy. (Christo, Foto: Yatno)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here