Mendagri Dorong Percepatan Penggunaan APBD dan Kemudahan Investasi Daerah Tahun 2021

0
1043
Ilustrasi pembangunan desa. FOTO: PUPR

(Vibizmedia-Nasional) Pertumbuhan ekonomi tahun 2021 diproyeksikan Kementerian Keuangan dapat mencapai kisaran 4,5%-5,5%. Pertumbuhan ekonomi tersebut didorong oleh berbagai kebijakan pemerintah antara lain program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan penyediaan vaksin kepada masyarakat.

Dengan dukungan APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri diharapkan dapat terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi. Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal I-2021, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

“Surat Edaran ini juga untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.

Surat Edaran ini difokuskan pada dua hal, yaitu pada penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan percepatan kemudahan investasi di daerah.

Pertama, untuk penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD pada awal tahun anggaran, agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

Pelaksanaan kegiatan dimaksud juga memperhatikan realisasi penerimaan daerah dan difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah antara lain pembentukan tenaga tracing di daerah masing-masing yang selanjutnya diberikan kompensasi melalui APBD.

Selanjutnya kedua, dalam percepatan kemudahan investasi di daerah, Pemerintah Daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi ke daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi di daerah sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN guna memperkuat iklim investasi daerah sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif (fiskal dan non fiskal) dan/atau kemudahan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui surat edaran ini, Pemerintah Daerah diminta untuk berperan aktif mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan APBD dari awal tahun anggaran serta mempermudah investasi di Daerah,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here