Presiden Joko Widodo mengatakan sejak 5 tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian terhadap redistribusi aset atau lahan bagi masyarakat. Menurutnya, hal ini merupakan penyebab adanya ketimpangan ekonomi pada masyarakat di lingkungan sekitar hutan.
“Ini terkait dengan kemiskinan, ini terkait dengan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan di lingkungan sekitar hutan,” tegas Presiden Jokowi dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 7 Januari 2021. Dari 34 provinsi hanya Provinsi DKI Jakarta yang tidak memiliki hutan sosial dan Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki redistribusi tanah dari hutan.
Presiden menambahkan bahwa redistribusi lahan dilakukan untuk menghindari sengketa. Karena setiap kali ia berkunjung ke daerah sering mendengar adanya konflik atau sengketa agraria. “Sehingga ini juga menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antar masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” katanya.
MS/VM