Presiden Serahkan SK Hutan Adat, Hutan Sosial dan TORA se-Indonesia, Kecuali DKI Jakarta

0
567
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria se-Indonesia di Istana Negara, pada Kamis, 7 Januari 2021. FOTO: BPMI

(Vibizmedia-Nasional) Presiden Joko Widodo mengatakan sejak 5 tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian terhadap redistribusi aset atau lahan bagi masyarakat. Menurutnya, hal ini merupakan penyebab adanya ketimpangan ekonomi pada masyarakat di lingkungan sekitar hutan.

“Ini terkait dengan kemiskinan, ini terkait dengan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan di lingkungan sekitar hutan,” tegas Presiden Jokowi dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 7 Januari 2021. Dari 34 provinsi hanya Provinsi DKI Jakarta yang tidak memiliki hutan sosial dan Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki redistribusi tanah dari hutan.

Presiden menambahkan bahwa redistribusi lahan dilakukan untuk menghindari sengketa. Karena setiap kali ia berkunjung ke daerah sering mendengar adanya konflik atau sengketa agraria.

“Sehingga ini juga menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antar masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” katanya.

“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” lanjutnya.

Adapun jumlah SK yang diserahkan yakni 2929 SK perhutanan sosial dengan luas 3.442.000 hektar yang dimanfaatkan kurang lebih 651.000 KK.

Di Provinsi Jawa Barat, Presiden menyerahkan lahan seluas 7.880 hektare (ha) yang dihuni 3.050 kepala keluarga (kk). Provinsi Jawa Tengah untuk lahan seluas 34.840 ha yang dihuni 17.480 kk dan aHutan Adat seluas 64 ha. Provinsi Jawa Timur, SK Hutan Sosial diberikan atas lahan seluas 130.200 ha dan SK Hutan Sosial di Provinsi Banten 18.100 ha.

Provinsi Sulawesi Utara SK Hutan Sosial diberikan atas lahan seluas 9.000 ha yang dihuni 2052 kk dan hutan adat 750 ha yang dihuni 1.200 kk. Sedangkan Provinsi Bali, diberikan SK Hutan Sosial pada lahan seluas 15.200 ha yang ditempati 55.300 kk dan SK Hutan Adat seluas 621 ha.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa pemerintah akan mempercepat penyelesaian permasalahan dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan permukiman dalam kawasan hutan dan penyelesaian masalah perhutanan di wilayah padat penduduk di Pulau Jawa, Lampung, Bali, dan provinsi padat penduduk lainnya, kata Siti.

Untuk itu, ia menambahkan bahwa pemerintah mempercepat Reforma Agraria agar dirasakan manfaat dan dampaknya oleh masyarakat. Berbagai instrumen kebijakan pun telah dikeluarkan, seperti Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), program Perhutanan Sosial, dan kebijakan Penataan Permukiman dalam kawasan hutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here