(Vibizmedia-Nasional) Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan penentuan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa di setiap desa berbeda. Bahkan menurutnya, ada beberapa desa yang justru tidak menyalurkan BLT Dana Desa karena tidak ada masyarakatnya yang diidentifikasi sebagai penerima manfaat.
“Hal ini tidak bisa kita paksa karena prinsip BLT Dana Desa itu Bottom Up. Identifikasi oleh masyarakat desa sendiri dan penentuannya sangat demokratis lewat Musyawarah Desa Khusus,” jelas Budi Arie dalam keterangannya secara virtual, Selasa, 13 Oktober 2020.
Budi Arie menjelaskan Dana Desa tahun 2020 itu sebesar Rp71,9 triliun yang ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa. Dan saat Pandemi Covid-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar digunakan BLT untuk menjadi penguat Jaring Pengaman Sosial. Kebijakan pelaksanaan itu sudah dituangkan dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Desa.
Sesuai Permendes dan Instruksi Mendes itu Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan. Budi Arie, itu jumlah penerima BLT itu sesuai dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di desa tersebut.
“Kami sudah identifikasi, ada 84 persen KPM itu petani, 4 persen nelayan, satu persen buruh pabrik dan lima persen pedagang. Yang lebih spesifik adalah dari 7,9 juta penerima manfaat itu sebanyak 2,5 juta adalah Perempuan Kepala Keluarga atau PEKKA,” kata Budi Arie.
Terkait pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, sesuai dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020. Prosedurnya dimulai pendataan dilakukan oleh Relawan Covid-19 di level RT kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan.
Soal adanya pengaduan atau laporan masyarakat terkait penyalurannya, Kemendes PDTT terjun langsung untuk mengecek fakta di lapangan dan pendataan ulang. Jika ada kesalahan, maka dilakukan investigasi jika BLT ini diberikan kepada yang tidak berhak.
“Kasus ini terjadi di beberapa desa tapi itu sudah dilakukan penyelesaian, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika terjadi pelanggaran atau moral hazard,” kata Budi Arie.