Jokowi: UU Cipta Kerja Menyediakan Lapangan Kerja Sebanyak-Banyaknya

0
551
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat, 9 Oktober 2020. FOTO: BPMI

(Vibizmedia-Nasional) Usai rapat terbatas bersama jajarannya dan para gubernur tadi pagi, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa melakukan reformasi struktural, mempercepat transformasi ekonomi dan membuka lapangan kerja adalah tujuan pemerintah membuat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk para pencari kerja dan pengangguran,” tegas Jokowi dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak apalagi di tengah pandemi terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi.

Jokowi menjelaskan bahwa 87 persen penduduk pekerja memiliki pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39 persennya berada pada tingkat pendidikan Sekolah Dasar.

“Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” lanjutnya.

Selain itu, Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMKM.

“Regulasi rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel,” terangnya.

Sementara, untuk pendirian perusahaan terbatas dipermudah, dengan tidak ada pembatasan modal minimum.

“Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk, diharapkan akan semakin banyak koperasi di tanah air,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here