(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah menekankan agar pembangunan infrastruktur dilakukan dengan pendekatan padat karya dan melibatkan masyarakat lokal.
“Kebijakan pembangunan infrastruktur di masa pandemi ialah memprioritaskan kegiatan infrastruktur untuk mendukung pemulihan sektor riil yang menyerap banyak tenaga kerja, serta infrastruktur dasar untuk mendukung penguatan kesehatan masyarakat, dapat dilakukan dengan pendekatan padat karya dan melibatkan masyarakat lokal,” ungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangannya, pada Senin, 24 Agustus 2020.
Dalam RPJMN 2020-2024 alokasi infrastruktur direncanakan sebesar Rp6.445 triliun untuk mencegah kesenjangan infrastruktur serta meningkatkan stok infrastruktur hingga 49%. Sejauh ini stok infrastruktur nasional baru mencapai 43% dari PDB. Angka ini masih tertinggal jauh di bawah rata-rata emerging market sebesar 70%.
“Tren penurunan tersebut lajunya telah ditahan pemerintah melalui pembangunan infrastruktur yang cukup masif pada tahun 2015 hingga saat ini,” jelas Suharso.
Untuk mencegah terjadinya kesenjangan infrastruktur, selain meningkatkan alokasi anggaran untuk infrastruktur, pemerintah juga akan senantiasa mendorong sinergi antar sumber pendanaan. Pendanaan swasta dan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) diprioritaskan melalui penerbitan regulasi yang kondusif.
“Contoh penerapan ini adalah melalui Perpres tentang skema konsesi terbatas atau Limited Concession Scheme serta fasilitasi melalui Kantor Bersama KPBU,” kata Menteri.
Hingga saat ini minat swasta terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia telah teridentifikasi sebesar 99 proyek KPBU senilai Rp680,43 triliun dan ada 22 proyek senilai Rp184,78 triliun yang sudah dibiayain oleh swasta/badan usaha.
“Untuk meningkatkan nilai investasi, maka skema pendanaan KPBU perlu dibenahi, termasuk mempercepat aspek pengadaan lahan dan memperkuat penyiapan proyek,” imbuh Kepala Bappenas.
Dalam skema pendanaan pemerintah telah membagi menjadi dua skema, untuk infrastruktur yang dibiayai oleh swasta dan skema KPBU adalah infrastruktur yang memiliki kelayakan ekonomi dan finansial tinggi.
“Sedangkan pendanaan dari BUMN untuk infrastruktur yang memiliki kelayakan ekonomi tinggi namun masih marjinal secara finansial, seperti infrastruktur jalan tol di luar Pulau Jawa,” kata Suharso.