(Vibizmedia – Nasional) Di kediaman resmi Wapres Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020), Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengadakan rapat tentang Anggaran Pupuk secara virtual. Tampak hadir dalam rapat virtual tersebut diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto.
Dalam pengantar rapatnya, Wapres menuturkan bahwa ada dua catatan penting yang akan menjadi pokok pembahasan. Pertama, tutur Wapres, sejak menggunakan perhitungan luas lahan baku sawah yang baru oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), luas lahan baku sawah menurun dari 7,75 juta hektar pada tahun 2013 menjadi 7,46 juta hektar pada tahun 2019.
Selain itu, sambungnya, luas panen menurut perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan menggunakan metode Kerangka Sampel Area (KSA), menurun dari 11,38 juta hektar pada tahun 2018 menjadi 10.68 juta hektar pada tahun 2019, dan diperkirakan akan menurun lagi menjadi 10,48 juta hektar pada tahun 2019. “Bila kita liat maka rata-rata sawah hanya ditanam 1,4 kali,” terangnya.
Oleh karena itu, Wapres mengimbau agar Kementerian Pertanian dapat menghitung jumlah kebutuhan pupuk berdasarkan luas panen ini. “Peningkatan jumlah subsidi selama ini tidak sebanding dengan peningkatan produktivitas tanaman pangan,” ujarnya.
Poin kedua, lanjut Wapres, terdapat laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya penggunaan pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Untuk itu, Wapres meminta agar pihak terkait dapat menelaah laporan ini. “Barangkali kita harus memikirkan kembali strategi kita dalam melakukan program subsidi pupuk ini. Apakah subsidi pupuk ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan daya beli kepada petani miskin ataukah tujuan program subsidi pupuk ini untuk meningkatkan produktivitas pangan strategis?,” urainya.
Karena, menurut Wapres, kedua tujuan ini mempunyai implikasi yang berbeda. Bila tujuannya membantu petani miskin maka subsidi sebaiknya diberikan langsung kepada petani miskin. Tetapi di satu sisi, bantuan untuk orang miskin yang diberikan oleh pemerintah jumlahnya sudah cukup besar. Sedangkan bila tujuannya untuk meningkatkan produktivitas, maka subsidi pupuk dapat diberikan kepada pemilik lahan.
“Barangkali ini saat yang tepat untuk kita mereformasi program pupuk bersubsidi ini. Pemerintah tidak anti subsidi, tetapi pemerintah menginginkan subsidi itu tepat sasaran sesuai tujuannya,” pintanya.