Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemerintah dalam waktu dekat ini akan segera menyalurkan insentif Rp 2,4 juta untuk para pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak termasuk pegawai BUMN dan PNS.
Budi menjelaskan bahwa bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp1,2 juta pada kuartal III dan IV tahun ini. Ia meyakini adanya program ini, akan memperkecil kesenjangan karena hampir seluruh segmen masyarakat mendapatkan bantuan.
MS/VM