Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Berikan Bansos Tidak Mengunakan Identitas Diri

0
594
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. FOTO: KEMENTERIAN DALAM NEGERI

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan agar kepala daerah tidak diperbolehkan memberikan bantuan sosial yang disertai identitas kepala daerah, baik berupa foto atau nama yang bersangkutan.

“Bantuan sosial tetap dilaksanakan oleh pemda tapi tidak menggunakan identitas diri, nama, foto, dan lain-lain. Jadi misalnya bansos dari pemerintah kabupaten A, bukan nama bupatinya atau gambarnya,” ungkap Tito dalam keterangannya, Kamis 30 Juli 2020.

Meski dugaan penyalahgunaan bansos Covid-19 telah terjadi di beberapa daerah, namun penyaluran bansos tak boleh berhenti. Sebab menurutnya, bansos menjadi satu hal terpenting dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Kalau kita setop bansos, enggak boleh ya, ini ada Covid, ada orang terdampak, perlu dibantu,” tegasnya.

Potensi politisasi bansos tidak hanya dapat dilakukan calon kepala daerah petahana, lanjutnya, tetapi juga non petahana. Calon non petahana sangat mungkin memanfaatkan celah tidak meratanya penyaluran bansos dari pemda ke masyarakat untuk meraup keuntungan politik. Misalnya, menjanjikan warga dengan bantuan sosial yang lebih besar dengan syarat penerima bansos memberikan suara mereka kepada calon non petahana.

“Bantuan sosial diberikan, ada yang enggak kebagian, dia kan bisa ekspos kalau enggak kebagian ya. Kalau saya (non petahana) jadi bupati, saya akan bagi kamu. Atau ada terjadi pembagian, nah kalau saya (non petahana) jadi bupati nggak beri (bansos) 10 kilo, saya (beri) 20 kilo. Namanya janji kan boleh saja,” terang.

Baginya, hal itu menjadi bagian dari kampanye negatif, yakni memanfaatkan kelemahan lawan untuk menguntungkan diri sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here