Indonesia: Perjanjian Dagang, Investasi dengan Australia Diberlakukan

0
687
Ilustrasi: Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Australia Scott Morrison menyaksikan penandatanganan dua nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), yaitu Plan of Action of Indonesia-Australia Comprehensive Strategic Partnership di Gedung Parlemen, Canberra, Australia, Senin, 10 Februari 2020. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia – Internasional) Kementerian Perdagangan mengatakan perjanjian yang menghapus sebagian besar tarif perdagangan antara Indonesia dan Australia serta bertujuan membuka investasi, mulai berlaku pada Minggu (5/7).

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) ditandatangani tahun lalu dan diratifikasi oleh DPR Indonesia pada Februari. Perjanjian itu bertujuan mendorong perdagangan bilateral yang bernilai $7,8 miliar pada 2019.

“Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam pernyataan. “IA-CEPA dapat dijadikan momentum dan dorongan untuk menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing Indonesia.”

Dalam upacara penandatanganan tahun lalu, kedua negara itu mengatakan perjanjian itu akan menghapus semua tarif Australia terhadap impor dari Indonesia. Selain itu, 94 persen tarif Indonesia juga akan dihapus secara bertahap.

Australia bertujuan untuk mendorong ekspor termasuk gandum, bijih besi dan produk susu. Sementara Indonesia ingin meningkatkan ekspor otomotif, tekstil dan elektronik. Perjanjian itu membuka investasi, termasuk bagi universitas-universitas Australia di Indonesia.

Kementerian Perdagangan mengatakan dalam pernyataan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan tiga regulasi untuk memungkinkan penerapan perjanjian itu.

Sumber: www.voaindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here