(Vibizmedia-Nasional) Penyelenggaraan agenda pembangunan nasional tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah. Kemitraan dengan masyarakat termasuk dengan masyarakat internasional, diperlukan untuk mendorong pelayanan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
Untuk itu, Kementerian Sosial melalui Biro Perencanaan Kemensos menggandeng Tearfund, lembaga bantuan dan pengembangan berbasis di Teddington, Inggris untuk memberikan perlindungan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah.
“Implementasi program teknis dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS KPO) dengan Tearfund difokuskan pada perlindungan sosial kepada PMI bermasalah,” ungkap Kepala Biro Perencanaan Kemensos Adhy Karyono dalam keterangannya, Kamis 11 Juni 2020.
Kerja sama teknis ini merupakan bagian dari ruang lingkup kerja sama yang termaktub dalam Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Sosial RI dengan Tearfund UK masa berlaku 2020 – 2023.
“Bantuan diberikan dalam bentuk cash assistance dan hygiene kit untuk 260 s/d 300 orang PMI bermasalah, yakni mereka yang masuk dalam kategori tidak memiliki dokumen resmi, masa berlaku visa habis/overstay, dan menjadi korban trafficking dan kekerasan,” jelasnya.
Bantuan kepada PMI bermasalah diberikan berupa pembagian dan cash assistance melalui seleksi ketat berdasarkan kelompok yang paling rentan serta setelah melalui survei lokasi.
“Para PMI bermasalah ini ditampung oleh Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) sementara menunggu moda transportasi tersedia menuju kampung halaman, mengikuti aturan PSBB,” terang Adhy.
Bantuan Tahap lll pun diberikan untuk 86 PMI bermasalah, pada Kamis 11 Juni 2020, yang dideportasi dari Malaysia dan Tiongkok yang ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC).
Sebelumnya bantuan Tahap I sudah dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2020 kepada 39 orang, serta tahap II dilaksanakan pada 2 Juni 2020 kepada 23 orang. Sehingga total PMI bermasalah yang sudah mendapatkan bantuan sebanyak 148 orang.