(Vibizmedia-Nasional) Sampai dengan saat ini, ada sebanyak 2108 lembaga yang telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan data kependudukan, baik itu, data Nomor Induk Kependudukan maupun data KTP elektronik.
Dalam kerja sama tersebut, dilakukan penandatangan kerjasama pemanfaatan data kependudukan oleh para direktur utama dan 13 kepala lembaga.
“Kerjasama ini adalah kerjasama yang kita Kemendagri atas nama bapak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) memberikan hak akses untuk verifikasi data kependudukan,” ungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Kamis 11 Juni 2020.
Zudan menyampaikan pihaknya tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan hanya hak akses untuk verifikasi data. Jadi mekanismenya dalam pemanfaatan data ini, berbagai lembaga yang menjalin kerjasama, dan sudah memiliki data asal kemudian dicocokkan dengan data kependudukan. Misalnya untuk lembaga keuangan atau perbankan, apakah nasabahnya masih alamatnya sama, pekerjaannya sama, jumlah keluarganya sama, dan seterusnya. Jadi fungsinya untuk verifikasi data.
“Di dalam kerjasama ini kami laporkan bahwa aspek ketaatan terhadap perundang-undangan, aspek compliance (kepatuhan) menjadi demikian penting” tegasnya.
Menurut Zudan, terdapat empat perundang-undangan utama yang dijadikan dasar rujukan yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.
Dalam aspek komplain ini hal yang sangat mendasar adalah data kependudukan Kemendagri digunakan untuk semua keperluan antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi seperti pemilu legislatif, pemilihan presiden, pilkada, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Selain itu yang utama adalah semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu askes data kependudukan ini,” katanya.
Dari 13 lembaga yang sekarang meneken perjanjian kerjasama, Zudan mengatakan 10 lembaga diantaranya adalah lembaga keuangan. Lembaga keuangan ini ada dari sektor perbankan dan non perbankan. Ada pun lembaga keuangan non perbankan antara lain, lembaga pembiayaan seperti leasing, fintech dan penyedia uang digital. Kemudian dua lembaga lainnya bergerak di bidang kesehatan. Satu lembaga lainnya bergerak dalam zakat, infaq dan sodaqoh yaitu Dompet Dhuafa Republika.
“Kami laporkan kepada bapak bahwa setelah berbagai lembaga memajukan permohonan untuk kerjasama, kami melakukan verifikasi dengan melihat kepada seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU Adminduk, PP tentang Adminduk dan Permendagri Nomor 102,” katanya.
Sehingga setiap lembaga kata Zudan harus memenuhi aspek legalitas perusahaan. Bisnis prosesnya pun harus sesuai dengan sistem hukum di Indonesia. Juga ada rekomendasi dari pengawas bidang usaha.
“Kalau perbankan lembaga keuangan mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Setelah itu disusun perjanjian kerjasama seperti hari ini,”ujarnya.
Dijelaskannya juga mengenai kewajiban dari berbagai lembaga yang menjalin kerjasama dengan Dukcapil. Salah satunya adalah kewajiban untuk memberikan dan menjaga kerahasiaan data nasabah. Data nasabah ini yang kemudian dicocokan dengan data Dukcapil.
“Oleh karena itu diujung akhirnya adalah setiap lembaga pengguna wajib memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan yang diakses oleh berbagai lembaga tersebut,” katanya.