(Vibizmedia-Nasional) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tidak ada perubahan, yakni tetap pada 28-31 Desember 2020.
“Dengan pertimbangan, ini paling aman untuk membuat prediksi dalam kaitannya dengan masalah wabah Covid-19,” ungkap Muhadjir dalam keterangannya usai rapat terbatas bersama Presiden, Rabu 20 Mei 2020.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Muhadjir mengatakan pada akhir Juni akan dilakukan evaluasi apakah cuti bersama bisa digeser dengan melihat keadaan wabah Covid-19 di Indonesia.
Apabila penularan Covid-19 di Indonesia sudah menurun, maka menurutnya akan memungkinkan cuti bersama digeser bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha.
“Bapak Presiden sudah memberikan catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang. Kalau memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama berhimpitan dengan Hari Idul Adha, yaitu tanggal 31 Juli 2020. Bisa sebelum Idul Adha atau sesudah Idul Adha,” jelasnya.
Sedangkan, untuk tanggal 22 Mei tidak ada cuti bersama untuk ASN dan Pegawai BUMN. Libur Idul Fitri hanya tanggal merah Minggu-Senin 24-25 Mei, lanjutnya.
“Jadi rapat menetapkan bahwa (hari Jumat) 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan Pegawai BUMN. Jadi ASN dan BUMN tetap masuk. Cutinya ganti di hari lain,” tegas Muhadjir.