(Vibizmedia-Nasional) Mengingat masih banyaknya keluarga penerima manfaat (KPM) yang masih menunggu penyaluran, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengimbau agar pemerintah desa untuk sederhanakan proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
Menurutnya, sampai dengan hari ini, dari 46.779 desa yang telah melakukan musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk penentuan KPM, baru 14.326 desa yang telah melakukan penyaluran BLT Desa kepada KPM.
Masih terdapat 32.454 desa, lanjut Abdul Halim, yang belum menyalurkan BLT Desa tapi telah melakukan Musdessus dan telah menetapkan calon KPM BLT Desa karena masih menunggu sinkronisasi data.
“Untuk sinkronisasi selama ini dilakukan di kabupaten/kota. Kenyataan yang terjadi agak lama. Sehingga antara pendataan desa dan melakukan Musdessus dengan pencairan BLT Desa ini jedanya cukup jauh,” jelasnya.
Ia pun berharap agar sinkronisasi data segera dijalankan dengan meminta dukungan dari Babinkantibmas dan dibantu oleh Babinsa. Tentu untuk desa-desa yang sudah selesai musdessunya dan belum bisa menyalurkan karena masih menunggu dokumen.
“Untuk besok, karena ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, besok akan dibantu oleh Babinkantibmas dan Babinsa untuk verifikasi dan sinkronisasisnya. Yang penting tidak menerima PKH, BPNT, Kartu Pra-Kerja atau yang sejenisnya, ya sudah segera cairkan, jadi tidak usah repot-repot,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Intruksi No 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT Dana Desa bagi Desa yang telah Menyelenggarakan Musdes Khusus. Bagi desa yang telah menyelenggarakan Musdes Khusus dan penetapan Calon KPM BLT Dana Desa mulai tanggal 9 Mei 2020, dapat segera menyalurkan BLT Dana Desa kepada KPM yang telah disepakati dan ditetapkan dalam Musdes Khusus Penetapan BLT Dana Desa tahap I, meski belum mendapatkan pengesahan KPM dari Bupati/Wakikota.
“Data yang sudah dimusdesuskan, di verifikasi dan di cek datanya lagi, apakah tidak ada yang menerima paket-paket jaring pengaman sosial APBN. Kalau tidak ada yang double, maka salurkan Dana Desanya, tidak usah menunggu kabupaten/kota,” tegas Abdul Halim.