Pemerintah Perpanjang Bekerja dari Rumah Bagi ASN Hingga 29 Mei 2020

0
785
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. FOTO: KEMENTERIAN PANRB

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 29 Mei 2020.

Perpanjangan masa bekerja dari rumah tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

“SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Perpanjangan WFH sampai dengan 29 Mei 2020,” ungkap Tjahjo dalam keterangannya, Selasa 12 Mei 2020.

Menurut Tjahjo, surat edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Selain itu, Tjahjo juga menerbitkan SE Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagai penyesuaian sistem kerja.

“Perubahanya diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain menunjukan surat tugas dari kantor minimal pejabat setingkat Eselon 2 atau kepala kantor,” ungkap Tjahjo.

Setiap ASN selain menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal yang sah, juga wajib menunjukan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah
sakit/puskesmas/klinik kesehatan, lanjutnya.

Tjahjo menegaskan ASN harus melaporkan rencana perjalanan baik pergi maupun pulang di daerah penugasan. Bila ASN melanggar dari ketentuan tersebut maka akan diberikan hukuman disiplin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here