(Vibizmedia-Nasional) Keterhubungan dengan pasar daring merupakan salah satu faktor untuk dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Untuk itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meluncurkan pelatihan e-Learning SDM KUMKM, di Jakarta, pada Kamis 30 April 2020.
“Kami mempersiapkan pelatihan kewirausahaan, manajemen koperasi, kejuruan (vocational) dan standarisasi secara online di masa pandemi Covid-19,” ungkap Teten, dalam keterangannya.
Teten menjelaskan pelatihan online itu di isi dengan pengantar dari tutor dan motivator yang kompeten dengan berkonsep one stop service yang dapat diakses melalui website edukukm.id.
“Pelatihan ini dilengkapi dengan quiz sebagai indeks pengujian akhir, agar peserta dapat memperoleh Surat Keterangan online untuk dapat digunakan pada fasilitas lanjutan di Kementerian Koperasi dan UKMD,” jelas Teten.
Teten mengatakan untuk tahap pertama pelatihan online, materi yang akan diberikan kepada KUMKM meliputi kewirausahaan, kejuruan (vocational) dan standarisasi. Antara lain, pembuatan alat pelindung diri (APD) dengan standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Selanjutnya, pelatihan pemasaran berbasis e-Learning, pelatihan kompetensi berbasis e-Learning, peluang menjadi wirausaha di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah, hingga pelatihan penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Digital (Lamikro).
“Setelah pelatihan, akan ditindaklanjuti dengan mencoba menghubungkan dengan akses pasar. Tentunya dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” terangnya
Teten pun berharap pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi koperasi dan UMKM menjadi semakin mudah diakses, murah, nyaman, dan berkualitas.
Dalam kesempatan lain, Deputi Bidang Pengembangan SDM, Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan gagasan pelatihan online ini bukan hanya dalam rangka merespon situasi Covid-19, namun sudah menjadi tupoksi kementerian untuk mengadakan pelatihan secara rutin dari tahun ke tahun.
Peserta pelatihan online ini, lanjut Arif, tidak hanya menyasar daerah yang masuk dalam daftar zona merah, namun bersifat menyeluruh, asalkan memenuhi syarat utama, yakni memiliki usaha.
“Tentu yang di zona merah nanti bisa kita prioritaskan. Tapi untuk saat ini kita tidak melakukan penggolongan prioritas terlebih dahulu,” kata Arif.