Melalui Relaksasi Iuran BP Jamsostek Sebesar 90%, Diharapkan Pengusaha Terbantu Bayar THR

0
536
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO: VIBIZMEDIA.COM|MARULI SINAMBELA

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hingga saat ini, ada sebanyak 116.705 perusahaan yang meminta keringanan pembayaran iuran akibat terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah berencana akan memberikan keringanan pembayaran iuran Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada perusahaan.

Keringanan pembayaran iuran tersebut berupa potongan iuran sebesar 90 persen selama tiga bulan untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk tiga bulan dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi terkait Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkap Airlangga dalam keterangannya melalui virtual usai rapat terbatas, Kamis 30 April 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan untuk peserta penerima upah, iuran JKK yang dibayarkan sebesar 10 persen dari iuran normal. Ini juga berlaku untuk peserta bukan penerima upah, yakni iuran yang dibayarkan sebesar 10 persen dari nilai nominal tertentu penghasilan peserta, lanjutnya.

Ida mengatakan peserta yang merupakan pekerja sektor konstruksi, besaran iuran yaitu 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan.
Sedangkan untuk JKM, bagi peserta penerima upah besarannya hanya 10 persen dari iuran normal dan peserta bukan penerima upah sebesar Rp600 ribu setiap bulan.

“Untuk perusahaan sektor jasa konstruksi besarannya 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan,” terang Ida.

Sementara, untuk jaminan pensiun, akan dilakukan penundaan pembayaran iuran. Iuran yang dibayarkan hanya sebesar 30 persen dari kewajiban, dan dibayarkan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Ida menambahkan, sisa iuran jaminan pensiun bisa dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai dengan Oktober.

Menurutnya, kedepannya, aturan mengenai relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek tersebut bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Dalam PP juga mengatur soal penyesuaian iuran untuk pertama kali di April dan bisa diperpanjang selama tiga bulan. Sebelum perpanjangan tiga bulan akan dievaluasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ida menegaskan dengan adanya pemberian relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek tersebut, pengusaha bisa memenuhi kewajiban untuk membayar THR yang surat edarannya akan segera dikeluarkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here