Kemenkeu Berikan Relaksasi Pajak Bagi 19 Sektor Pengolahan

0
565
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. FOTO: BNPB

(Vibizmedia-Nasional) Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Keuangan memberikan dukungan berupa relaksasi pajak bagi industri pengolahan yang terdampak wabah virus corona.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa relaksasi ini merupakan dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19, sehingga melalui dukungan itu dunia usaha diharapkan tetap dapat bertahan dan berkembang.

“Sektor kegiatan usaha telah diberikan relaksasi, yang pada waktu itu kami rasa yang paling terdampak dengan adanya Covid-19,” ungkap Suryo dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin 27 April 2020.

Suryo menjelaskan ada 19 sektor pengolahan yang diberikan insentif berupa PPH pasal 21 karyawannya ditanggung oleh pemerintah. Selanjutnya PPH pasal 22 impor yang dibebaskan. Tidak hanya itu, setoran bulanan angsuran PPH pasal 25 diberikan diskon 30 persen dan juga restitusi dipercepat dengan tersebut dinaikkan dari 1 miliar ke lima miliar rupiah.

“Saat ini kami sedang mengerjakan finalisasi untuk perluasan sektor-sektor yang akan diberikan insentif serupa, dengan insentif paket kedua yang ada di PMK 23 tahun 2020 kemarin”, terang Suryo.

Menurut Suryo, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID, tarif pajak penghasilan badan juga mendapatkan keringanan berupa pengurangan atau penurunan dari 25 persen menjadi 23 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021.

Sementara, tahun pajak 2022 dan selanjutnya, lanjutnya, tarif pajak akan berkurang atau turun menjadi 20 persen.

“Oleh karena itu, bapak dan ibu wajib pajak untuk dapat memanfaatkan potongan tarif ke 22% ini SPT, PPH badan, mohon untuk segera dapat disampaikan,” jelas Suryo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here