(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang masuk dalam 10 daerah terbesar realokasi anggarannya terhadap penanganan Covid-19.
“Sumut menganggarkan Rp502 milyar lebih dan masuk kedalam 10 besar daerah yang mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19,” ungkap Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui telekonferensi dalam acara Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumut bersama bupati/walikota se-Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Kamis 23 April 2020.
Haposan berharap agar Pemprov Sumut mampu menyelaraskan rencana pembangunan dengan kabupaten/kota.
“Di tengah Covid-19, saat daya beli menurun, laju perekonomian melambat dan tingkat pengangguran meningkat perlu adanya langkah konkret yang harus diambil. Untuk itu perlu lebih terbuka agar melakukan perencanaan yang produktif untuk masyarakat”, jelasnya.
Selain itu, Ia juga mengapresiasi pertumbuhan ekonomi Sumut sebesar 5,22 % tahun 2019. Apalagi pertumbuhan tersebut terjadi pada seluruh lapangan usaha.
“Untuk itu, tahun ini harus lebih baik lagi. Selamat melakukan Musrenbang RKPD, semoga apa yang dibahas di RKPD ini bisa dilaksanakan,”terangnya.
Disamping itu, dalam menyikapi kondisi Covid-19 di Sumut saat ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengharapkan agar bupati/walikota se-Sumut dapat melaksanakan dan menerapkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran, serta Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.
“Manfaatkanlah anggaran yang ada untuk belanja kesehatan, seperti pengadaan sarana dan prasarana kesehatan untuk kebutuhan rumah sakit, baik itu membeli APD atau pun keperluan lainnya. Lakukan Stimulus Ekonomi untuk menggerakkan kembali roda perekonomian melalui penyelenggaraan pasar murah. Terakhir lakukan pemberian bantuan bahan pokok atau bantuan lainnya kepada masyarakat yang terdampak Covid 19, baik itu pasien PDP atau pun masyarakat yang rentan seperti buruh harian, pekerja yang diputus kontraknya dan masyarakat miskin dan rentan miskin baru”, katanya.