(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah provinsi untuk membantu daerah lain, dari sisi anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Para gubernur dihimbau untuk dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota yang memiliki kemampuan keuangan terbatas dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, yang dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian Noervianto dalam keterangannya, pada Jumat 17 April 2020.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Surat Nomor 440/2856/sJ tentang Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 14 April 2020, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan mengimbau para gubernur untuk membantu daerah lain yang keuangannya terbatas dalam penanganan Covid-19.
Surat edaran itu, menurut Ardian Noervianto sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk itu, Mendagri merasa perlu mengingat para gubernur sebagai bentuk solidaritas untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemkab dan Pemkot.