(Vibizmedia – Nasional) Menko Polhukam Moh. Mahfud MD ketika melakukan video conference di Jakarta, Jumat (27/3/2020) menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina kewilayahan yang akan membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.
“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan. Besok itu akan diatur, kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan, dan bagaimana prosedurnya agar ada keseragaman policy tentang itu,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD
Diputuskan oleh Kepala Gugus Tugas Nasional dan Kementerian Terkait
Menurut Menko Polhukam, nantinya untuk menentukan karantina kewilayahan tersebut akan diajukan Kepala Gugus Tugas Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional. Kemudian, Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait, karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri. Misalnya tentang perhubungan maka harus berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan atau soal perdagangan harus berkoodinasi dengan Menteri Perdagangan.
Barulah kemudian secepatnya sesudah keputusan diambil maka satu daerah boleh melakukan karantina wilayah atau tidak.
Semua Toko, Warung dan Supermarket Tetap Buka
Namun, Menko menegaskan bahwa diantara yang akan dibatasi itu tentu saja tidak boleh ada penutupan jalur lalu lintas terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok karena itu menyangkut kebutuhan pokok. Kemudian, toko-toko, warung-warung dan supermarket yang diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari juga tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang untuk dikunjungi, tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah.
Harus Ditentukan dengan PP
Menko Polhukam menegaskan bahwa menurut UU maka harus ada Peraturan Pemerintah, sehingga ada kesamaan kebijakan untuk dipatuhi dan diikuti seluruh komponen.
“Menurut UU harus ada PP, karena begitu kita melarang, Anda lihat di masyarakat sendirikan ada yang setuju, ada yang tidak. Menurut Pasal 10 UU No. 6/2018 harus diatur dengan peraturan pemerintah, tidak lama juga, dan sekarang langkah-langkah yang sifatnya kebijakan untuk membatasi gerak itu, misalnya harus bekerja di rumah, tidak boleh berkerumun, kan sudah ditegakkan aturan-aturan itu. Nanti kalau kita langsung iya, melanggar UU namanya, bisa digugat juga ke pengadilan karena di masyarakat pun seperti Anda sendiri, di wartawan juga beda-bedakan menanggapi itu, tidak sama,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.
Ia melanjutkan bahwa itu sebabnya harus ada yang mengatur dan Peraturan Pemerintah itulah yang mengaturnya. Pemerintah akan berusaha secepatnya menetapkannya. Saat ini langkah-langkah yang sifatnya kebijakan kasuistis (telah dilakukan perekaman dan penelitian sebab atau kasus suatu penyakit – Red) telah dilakukan pemerintah daerah dan telah dilakukan teleconference untuk mengoordinasikannya.