(Vibizmedia-Jakarta) Berdasarkan tindak lanjut dari persetujuan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR-RI), draft keputusan presiden tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan diajukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke Presiden Joko Widodo hari ini, Senin (29/7).
Menurut Pratikno, penandatanganan tersebut, merupakan tindak lanjut dari persetujuan DPR RI terhadap surat yang diajukan Presiden Jokowi pada Senin (15/7) lalu.
Hari ini kita ajukan ke presiden, insyaallah hari ini pula ditandatangani beliau, jelas Pratikno usai melantik 3 (tiga) Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), di lobi Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Senin (29/7).
Mensesneg Pratikno mengatakan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril ini dilakukan setelah mendengar rasa keadilan masyarakat dan dukungan DPR yang luar biasa sekali.
Ini bukan hanya keadilan normatif, tetapi rasa keadilan. Bukan semata-mata tekstual, tetapi keadilan subtantif, jelasnya.