(Vibizmedia – International) Departemen Luar Negeri AS kini mewajibkan hampir semua pemohon visa AS untuk memberikan username media sosial, alamat-alamat email yang pernah digunakan dan nomor telepon mereka. Itu merupakan langkah terbaru pemerintahan Trump dalam memperketat pemeriksaan para calon imigran dan pengunjung.
Upaya itu baru diberlakukan setelah disetujuinya revisi formulir aplikasi. Departemen Luar Negeri AS mengatakan pihaknya telah memperbarui formulir-formulir visa imigran non-imigran untuk meminta informasi tambahan, termasuk “identifikasi media sosial,” dari hampir semua pemohon.
Perubahan itu, yang diajukan sejak Maret 2018, diperkirakan akan berdampak pada sekitar 15 juta warga asing yang mengajukan visa untuk memasuki AS setiap tahun.
Deplu AS mengatakan pengumpulan informasi tambahan dari para pemohon itu “akan memperkuat proses pemeriksaan para pemohon dan mengukuhkan identitas mereka.”
Khusus untuk para pemohon jenis visa diplomatik dan pejabat pemerintah asing tertentu, dikecualikan dari peraturan ini.
Sumber:www.voaindonesia.com