Pemerintah Berikan SK Kelola Hutan Sosial Bagi Masyarakat Jambi Hingga 35 Tahun

0
836

(Vibizmedia-Nasional) Presiden Joko Widodo menyerahkan langsung 92 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 91.997,54 hektare kepada masyarakat di Taman Hutan Pinus Kenali, Kota Jambi, pada Minggu (16/12).

Presiden menjelaskan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini diberikan kepada masyarakat untuk dikelola dalam jangka waktu 35 tahun. Menurutnya, ini adalah sebuah hak yang diberikan kepada rakyat.

Kalau dulu yang diberikan konsesi seperti ini yang gede-gede. Sekarang saya memberikan ke yang kecil-kecil. Di semua provinsi kita bagi-bagi. Masih banyak ini lahan kita yang ingin kita bagi, ungkap Presiden.

Bagi masyarakat penerima, Presiden ingatkan untuk betul-betul memanfaatkan lahannya untuk digarap dan ditanami, jika tidak digarap, baik oleh perusahaan besar maupun masyarakat, SK tersebut akan dicabut.

Pembagian SK kali ini merupakan tahapan pertama dan akan ada tahapan kedua dan ketiga sehingga rakyat memiliki lahan untuk berproduksi. Terkait komoditas yang ditanam, Presiden menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada masyarakat.

Silakan yang sudah mendapatkan mau ditanami apa silakan. Yang banyak ditanami apa? Kopi? Silakan. Tanami sawit-sawit, jelasnya.

Khusus terkait sawit, Presiden mengingatkan bahwa produksi Indonesia saat ini sudah sangat besar, yakni sekira 42 juta ton per tahun dari 13 juta hektare lahan.

 

Journalist: Rully

Editor: Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here